Pekanbaru, NagaNews.co, – Kasus penemuan mayat pria di dalam mobil box ekspedisi di kawasan gudang Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, akhirnya terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif.
Tim gabungan dari Polresta Pekanbaru, Polsek Payung Sekaki, dan Resmob Polda Riau berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan berencana. Sementara satu pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penemuan jenazah korban berinisial HS pada 3 Mei 2026 di dalam truk box ekspedisi. Saat ditemukan, kondisi korban sangat mengenaskan karena tubuh dan wajahnya terikat lakban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban ditemukan dalam kondisi tidak wajar di dalam mobil box ekspedisi. Tangan, badan, hingga bagian kepala korban diikat dan dilakban,” ujar Kombes Pol Muharman Arta dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Minggu (24/5/2026).
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melibatkan Laboratorium Forensik untuk mengumpulkan petunjuk. Dari hasil penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada 21 Mei 2026, polisi menangkap tersangka utama berinisial FG di wilayah Binjai, Sumatera Utara. Sehari kemudian, tersangka ZN diringkus di Kabupaten Langkat. Sementara tersangka AS diamankan di wilayah Mandau, Riau. Adapun satu pelaku lainnya berinisial HN hingga kini masih buron.
Kapolresta menyebut FG merupakan sopir mobil ekspedisi sekaligus otak pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut. FG diketahui bekerja bersama korban HS mengantarkan barang ekspedisi dari Medan menuju Lampung.
“Motif para pelaku adalah ingin menguasai isi muatan mobil untuk dijual kembali. Namun korban tidak mau mengikuti rencana tersebut, sehingga pelaku menyusun skenario seolah-olah terjadi perampokan,” jelasnya.
Rencana pembunuhan itu disebut telah disusun sejak 2 Mei 2026. FG kemudian bersekongkol dengan ZN dan HN untuk menghabisi korban. Sementara AS berperan membantu menyediakan tiga gulung lakban dan satu pucuk airsoft gun untuk mendukung skenario perampokan palsu.
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan ekspedisi curiga terhadap pergerakan GPS kendaraan yang tidak sesuai jalur pengiriman. Mobil yang seharusnya menuju Lampung justru terdeteksi berputar-putar di wilayah Riau sebelum akhirnya sinyal GPS mati.
“Pihak ekspedisi kemudian melapor ke Polsek Payung Sekaki. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas menemukan korban sudah meninggal dunia di dalam kendaraan,” ungkap Muharman.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Polisi hingga kini masih terus memburu satu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang. (MS**)
Penulis : MS
Editor : Redaksi






