Langsa, NagaNews.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Regional Aceh, Jalan Soekarno-Hatta, Desa Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Sejumlah orang telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/438/VI/2026/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 21 Juni 2026. Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Fachmi Suciandy, S.H., saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/6/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan hilangnya material granit yang telah terpasang di gedung rumah sakit milik Pemerintah Aceh tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sejumlah orang yang diduga terlibat telah diamankan untuk dimintai keterangan guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi,” ujar AKP Fachmi.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Pelapor, Budi Darmawan, menerima informasi dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa, Vivi Handayani, SKM., M.Kes., yang menyampaikan bahwa pihak Kepolisian Polres Langsa telah mengamankan beberapa orang diduga melakukan pencurian di area RS Regional Aceh.
Informasi awal menyebutkan bahwa barang yang dicuri berupa granit lantai yang sebelumnya telah dipasang di lantai satu, dua, dan tiga gedung rumah sakit tersebut.
Mendapat informasi itu, pelapor yang mewakili Dinas Kesehatan Aceh langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sejumlah granit yang telah terpasang memang telah dibongkar dan hilang.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Langsa untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kerugian Negara Capai Rp1,5 Miliar
Akibat peristiwa ini, Dinas Kesehatan Provinsi Aceh sebagai pihak yang dirugikan diperkirakan mengalami kerugian material mencapai sekitar Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Nilai kerugian yang cukup besar tersebut berasal dari granit yang telah terpasang sebagai bagian dari pembangunan fasilitas kesehatan strategis milik Pemerintah Aceh.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menghitung secara pasti jumlah material yang hilang serta menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Delapan Orang Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat. Mereka masing-masing berinisial:
No Inisial Usia Pekerjaan
1 I 41 Wiraswasta
2 M.I 28 Buruh Harian Lepas
3 J.P.S 35 Buruh Harian Lepas
4 A.P 38 Buruh Harian Lepas
5 D.T 27 Pelajar/Mahasiswa
6 F.F 27 Belum Bekerja
7 F.I.S 41 Buruh Harian Lepas
8 S.F 22 Pelajar/Mahasiswa
Para terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Langsa guna mengungkap peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Diduga Dilakukan Secara Berkelompok
Berdasarkan analisis awal penyidik, tindak pidana pencurian tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama atau berkelompok. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam proses pembongkaran dan pengangkutan material granit dari lokasi rumah sakit.
Selain itu, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya serta bagaimana para pelaku dapat mengakses area bangunan yang menjadi lokasi pencurian.
“Seluruh fakta hukum yang ditemukan di lapangan akan didalami. Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat proses penegakan hukum,” kata AKP Fachmi.
Penyidikan Terus Berlanjut
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Langsa masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, pengumpulan keterangan saksi-saksi, serta pendalaman terhadap barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta melindungi aset negara yang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.
Kasus dugaan pencurian material bangunan bernilai miliaran rupiah di RS Regional Aceh ini menjadi perhatian publik. Pasalnya, rumah sakit tersebut merupakan salah satu fasilitas kesehatan strategis yang dipersiapkan untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat Aceh, khususnya di wilayah timur provinsi ini. (B.01)
Penulis : Baihaqi
Editor : Redaksi






