Pekanbaru, NagaNews. co, – Penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, kembali menuai kritik setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan ketiga penyidik Polresta Pekanbaru, 28 Februari lalu. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Februari 2025, perkembangan kasus ini tampaknya berjalan lamban dan kurang transparan kepada publik.
Kasus ini bermula dari laporan Vincent Limvinci pada September 2023 terkait dugaan penggelapan tanah di Jalan Delima, Pekanbaru. Setelah melalui berbagai tahapan penyidikan, Asri Auzar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2025. Namun, hingga saat ini, proses hukum terkesan berlarut-larut, bahkan panggilan terbaru kepada Asri Auzar kembali tidak diindahkan tanpa ada tindakan tegas dari aparat.
Publik pun mempertanyakan respons Polresta Pekanbaru dalam menangani kasus ini. Lambatnya tindakan penegakan hukum dan kurangnya transparansi penyidik menimbulkan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap tersangka. Jika dibiarkan, hal ini dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta memperkuat persepsi bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait pemanggilan yang diabaikan oleh Asri Auzar. Jika situasi ini terus berlanjut tanpa kejelasan, diperlukan desakan dari masyarakat dan media agar proses hukum berjalan lebih transparan dan akuntabel. Polisi harus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk dengan segera mengambil langkah hukum terhadap tersangka yang tidak kooperatif.(Rilis*)






