Langsa, NagaNews.Co, – Kota Langsa dibawah pimpinan Walikota Langsa Juara Jeffry Sentana S. Putra, SE dan M.Haikal terus menunjukkan berbagai kemajuan di segala sisi, hal tersebut bisa di lihat dari berbagai upaya yang dilakukan Pemko Langsa dari mulai penanganan pasca bencana, pemulihan situasi bencana hingga pendistribusian bantuan kepada warga semua berhasil terlaksana dengan baik dan bahkan tercepat dalam melakukan recovery dibandingkan daerah tetangga.
Hal yang menakjubkan, dari penilaian yang dilakukan ombudsmen RI pada tahun 2025, kota Langsa di nobatkan sebagai kota layanan publik terbaik bebas dari maladministrasi. Dikutip dari laman Ombudsmen Ri, Jum’at (30 Januari 2026), dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia dimana dalam hal ini telah mengamanatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara, untuk melakukan pengawasan dalam hal memastikan setiap penyelenggara menjalankan pelayanan publik dengan baik yang bebas maladministrasi.
Salah satu bentuk pengawasan serta pencegahan yang dilakukan oleh Ombudsman adalah melakukan penilaian pada tingkat Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. Selama kurun waktu ± 11 (sebelas) tahun sejak tahun 2013-2024, Ombudsman telah melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi pelaksana layanan, serta pengelolaan pengaduan pada tiap unit pelayanan publik baik pusat maupun daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada tahun 2025 sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik dan penajaman dalam mengukur kualitas pelayanan yang bebas maladministrasi maka penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik bertransformasi menjadi penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik, atas dasar Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Hasil penilaian maladministrasi ini Ombudsman mengeluarkan Opini Ombudsman.
Opini Ombudsman RI adalah pernyataan formal atau pernyataan otoritatif Ombudsman kepada penyelenggara atas hasil penilaiannya terkait kondisi pelayanan publik di setiap unit penyelenggara. Opini yang disampaikan adalah hasil penilaian atas (i) kualitas pelayanan yang terdiri dari 4 (empat) dimensi (input, proses, output dan pengaduan) dan kepercayaan masyarakat, (ii) tingkat kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman berupa tindakan korektif, saran perbaikan, saran penyempurnaan dan rekomendasi, dengan metode penilaian berupa wawancara pelaksana layanan dan pengguna layanan, studi dokumen serta penyebaran barcode untuk penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Bagi Ombudsman sendiri, perubahan konsep penilaian ini diharapkan dapat menggambarkan kualitas pelayanan publik yang bebas maladministrasi serta memperkuat pengawasan Ombudsman untuk mencegah maladministrasi.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bebas maladministrasi baik dari peningkatan kompetensi pelaksana, sistem perencanaan yang berprinsip pada transparansi dan akuntabel, pengelolaan pengaduan yang baik hingga kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman
2. Tujuan
a. Tujuan Umum
Tujuan umum dari penilaian ini adalah perbaikan kualitas pelayanan publik dan perbaikan kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman sebagai upaya pencegahan maladministrasi pada setiap unit pelayanan publik baik pusat maupun daerah.
b. Tujuan Khusus
1) Teridentifikasinya mutu penyelenggaraan pelayanan publik.
2) Memetakan potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
3) Memberi pengaruh kepada penyelenggara guna perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pelayanan publik.
4) Memperoleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara.
5) Meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran serta keadilan.
C. METODOLOGI
Penilaian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara kepada pelaksana layanan, wawancara pengguna layanan, pembuktian dokumen pendukung, serta penyebaran barcode untuk penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
D. LOKUS DAN BATASAN PENELITIAN
Waktu penilaian dilakukan pada bulan September sampai bulan November 2025. Adapun lokus penilaian kepatuhan tahun 2025 di batasi pada:
a. 38 Kementerian, 8 Lembaga, 38 Pemerintah Provinsi, 56 Pemerintah Kota dan 168 Pemerintah Kabupaten yang menyelenggarakan produk administrasi, jasa dan barang
b. Penilaian pada Pemerintah Daerah dilakukan pada Dinas Kesehatan atau satuan kerja, Dinas Pendidikan atau satuan kerja dan Dinas Sosial atau satuan kerja yang menyelenggarakan produk administrasi, jasa dan barang
c. Penilaian instansi vertikal dilakukan pada unit pelayanan Kepolisian Resort (Polres), Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) tingkat kota dan kebupaten.
Dalam penilaian ini segenap dimensi variabel, dan indikator penilaian diambil berdasarkan komponen penyelenggarsan pelayanan publik yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomar 95 Tahun 2012. Peraturan Presiden Nomar 76 Tahun 2013, Peraturan Ombudsman Nomor 58 Tahun 2023 dan mengadopsi kerangka survey kepercayaan (trust survey) dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan. Adapun unsur penilaian sebagai berikut:
1. Kualitas Pelayanan, terdiri dari:
a. 4 (empat) dimensi yaitu
1. Dimensi Input, menilai kesiapan dan kapasitas dasar penyelenggara dalam memberikan pelayanan publik baik dari sisi pengetahuan, perencanaan maupun sistem pendukung yang tersedia Opini Ombudsman Ri.
2. Dimensi Proses, menilai pelaksanaan pelayanan publik dari sisi polaksana layanan dan pengguna layanan terkait standar pelayanan dan maladministrasi.
3. Dimensi Output, menambahkan hasil penilaian Indeks. Pembangunan Manusia. Standar Pelayanan Minimal, Capaian Program Prioritas Nasional Kementerian/Lembaga dan Indeks Kepuasan Masyarakat.
4. Dimensi Pengaduan, menilai penyelenggara dalam mengelola pengaduan masyarakat.
b. Kepercayaan masyarakat, menilai keyakinan warga negara atau penduduk terhadap penyelenggara dalam memberikan. perlakuan yang baik secara konsisten. Dalam mengukur kepercayaan masyarakat, indikator yang digunakan mengadopsi kerangka survey kepercayaan (trust survey) dari OECD. Terdapat 2 (dua) variabel yaitu:
1. Kompetensi terdiri dari keandalan dan responsivitas.
2. Nilai Perilaku terdiri dari keterbukaan, integritas dan keadilan.
2. Tingkat Kepatuhan.
Penilaian terhadap kepatuhan hasil pengawasan Ombudsman bertujuan untuk mendorong perbaikan berkelanjutan dalam sistem pelayanan publik dan memastikan bahwa penyelenggara bersikap proaktif serta bertanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan maladministrasi. Adapun produk pengawasan Ombudsman adalah tindakan korektif, saran perbaikan saran penyempurnaan dan rekomendasi, demikian naganews.co. (B.01)
Penulis : Baihaqi
Editor : Redaksi






