Langsa, NagaNews. Co, – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Resor Langsa. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 2.039 gram atau lebih dari dua kilogram. Pengungkapan ini diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 16 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika yang digelar pada Senin, 16 Maret 2026, pukul 11.00 WIB di Aula Adhi Pradana Polres Langsa. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Langsa menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba Polres Langsa dalam beberapa waktu terakhir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini, Polres Langsa melalui Satresnarkoba melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total berat 2.039 gram. Ini merupakan bagian dari upaya serius kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langsa,” ujar Kapolres.
Dua Kasus Berbeda, Empat Tersangka Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengungkap dua laporan polisi berbeda yang melibatkan empat orang tersangka. Mereka diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam jaringan peredaran sabu antarwilayah.
Kasus Pertama
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/19/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 5 Maret 2026, polisi mengamankan dua tersangka berinisial:
· A.A. (32), wiraswasta, warga Desa Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
· M. (30), wiraswasta, warga Dusun Meunasah, Gampong Blang Simpo, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Keduanya ditangkap pada Kamis, 5 Maret 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun Alue Meuh, Gampong Paya Meuligoe, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, tepatnya di pinggir jalan saat membawa narkotika.
Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi:
· 1 paket besar sabu seberat 1.019 gram yang dibungkus plastik teh merk Tie Guan Yin warna biru hijau,
· 2 unit telepon genggam merk Oppo warna biru.
Kasus Kedua
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/20/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 10 Maret 2026, polisi kembali mengamankan dua tersangka berinisial:
· I. (42), wiraswasta, warga Dusun Darul Aman, Gampong Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
· U.A.A. (30), wiraswasta, warga Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Keduanya ditangkap pada Selasa, 10 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
· 1 paket besar sabu seberat 1.020 gram yang dibungkus plastik teh merk Guanyinwang warna hijau,
· 1 unit ponsel merk Poco warna kuning,
· 1 unit ponsel merk Vivo warna biru,
· 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa nomor polisi,
· 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor polisi BK 6387 AJB.
Modus Operandi Kurir Antar Daerah
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam jaringan peredaran narkotika antarkabupaten. Mereka membawa sabu dari wilayah Aceh Timur dan Aceh Tamiang untuk diedarkan di Kota Langsa.
Kapolres Langsa menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran tersebut.
“Kami menduga para tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas wilayah. Saat ini Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” jelasnya.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selamatkan 16.312 Jiwa dari Narkoba
Kapolres juga menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berdampak besar dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Berdasarkan asumsi, 1 gram sabu dapat digunakan oleh sekitar 8 orang. Dengan total barang bukti 2.039 gram, diperkirakan sekitar 16.312 orang terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
“Artinya, melalui pengungkapan ini, Polres Langsa telah berhasil menyelamatkan sekitar 16.312 jiwa, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba,” ungkap Kapolres.
Dihadiri Pejabat Polres dan Wartawan
Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Langsa, antara lain:
· IPTU Sirya Iqbal, S.H., M.H. (Kasatresnarkoba),
· IPTU Erizal, S.H. (Kasipropam),
· IPDA Ridhwan Husin, S.E. (KBO Satresnarkoba),
· IPTU Rusdianto (Kasi Humas),
· IPDA Agung Nasution, S.H. (Kanit I Satresnarkoba),
· Personel Satresnarkoba Polres Langsa.
Melalui kegiatan ini, Polres Langsa menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Kapolres Langsa juga mengingatkan bahwa perang melawan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga masyarakat.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian saja. Dibutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar generasi muda kita dapat terselamatkan dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (B.01/ril)
Penulis : Baihaqi
Editor : Redaksi






