Transparan dan Akuntabel, Pengadaan Peralatan Sekolah Disdikbud Langsa Sesuai Ketentuan

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Bobby Edwin, S.T., Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa.

Ket. Foto : Bobby Edwin, S.T., Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa.

Langsa, NagaNews.co, – Berdasarkan pendalaman yang dilakukan oleh NagaNews.co pada Jumat (17/4/2026), pengadaan sebanyak 13.186 paket peralatan sekolah untuk siswa SD di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Langsa tidak ditemukan adanya hal menonjol yang mengarah pada pelanggaran ketentuan dan peraturan.

Kegiatan yang menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp3.362.430.000 tersebut telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku, mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Langsa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Benar, kegiatan bantuan peralatan sekolah dari anggaran BTT ini sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 14 Tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan belanja tidak terduga,” ujar Bobby Edwin, S.T., Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, kepada NagaNews.co saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain itu, program bantuan alat kelengkapan sekolah dengan anggaran BTT tahun 2025 juga tidak menyalahi ketentuan karena tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” tambahnya.

Terkait berbagai isu miring yang mencuat ke publik dan menyoroti pengadaan peralatan sekolah bersumber dari anggaran BTT, Bobby menegaskan, “Perlu saya perjelas bahwa tidak ada pelanggaran aturan. Semua berjalan sesuai prosedur tahap demi tahap yang merujuk pada Perwal dan Permendagri.” (B.01)

Penulis : Baihaqi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ropii Siregar: APE untuk TK Siabu, Wujud Nyata Kepedulian pada Pendidikan Anak Usia Dini
Kadisdikbud Langsa Turun Langsung Pantau TKA SD Hari Pertama
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Ketua Golkar Nus Kei dalam Dua Jam
Kisah Puspa Rini, Ibu Paruh Baya yang Dipisahkan dari Anak karena Brondolan Sawit, Kini Bisa Kembali ke Keluarga Berkat Kepedulian Wali Kota Jeffry
Klarifikasi Showroom Astra Service Langsa: Isu Penipuan Tidak Benar, Kepuasan Konsumen Tetap Prioritas
Sinergitas TNI-Polri dan Pemda: Kapolda, Sekda, dan Danrem 031, Kawal Cooling System di Panipahan
Menyambut TA 2026/2027, Disdikbud Langsa Gelar Sosialisasi SPMB
Kajari Langsa Beri Kuliah Bahasa Inggris di Kampus, IAIN Langsa Dorong Mahasiswa Siap Bersaing Global
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:09 WIB

Ropii Siregar: APE untuk TK Siabu, Wujud Nyata Kepedulian pada Pendidikan Anak Usia Dini

Senin, 20 April 2026 - 11:45 WIB

Kadisdikbud Langsa Turun Langsung Pantau TKA SD Hari Pertama

Senin, 20 April 2026 - 11:25 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Ketua Golkar Nus Kei dalam Dua Jam

Minggu, 19 April 2026 - 00:35 WIB

Kisah Puspa Rini, Ibu Paruh Baya yang Dipisahkan dari Anak karena Brondolan Sawit, Kini Bisa Kembali ke Keluarga Berkat Kepedulian Wali Kota Jeffry

Jumat, 17 April 2026 - 13:31 WIB

Klarifikasi Showroom Astra Service Langsa: Isu Penipuan Tidak Benar, Kepuasan Konsumen Tetap Prioritas

Berita Terbaru