Sempat Pindah Lokasi, Pelaku Pelecehan Anak Ditangkap Tim URC Polres Langsa

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Langsa mengamankan terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Keterangan Foto: Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Langsa mengamankan terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Langsa, NagaNews.co – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Langsa menangkap seorang terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Kamis (25/6/2026). Pelaku yang sempat berpindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas akhirnya diamankan di Kabupaten Aceh Tamiang.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/422/VI/2026/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH yang diterima pada 15 Juni 2026.

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., Jumat (26/6) mengatakan, tim URC melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari. Informasi awal menyebut pelaku berada di Binjai Utara, Sumatera Utara, namun setelah didalami, diketahui yang bersangkutan berpindah ke Aceh Tamiang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim URC langsung bergerak sejak laporan diterima. Kami terus melakukan pelacakan hingga mendapat informasi terbaru bahwa pelaku berada di wilayah Aceh Tamiang,” ujar Kasat Reskrim.

Tim yang dipimpin Ipda Yongki Arisandi, S.H., langsung menuju lokasi dan melakukan pemantauan tertutup. Pelaku akhirnya ditemukan di sebuah usaha pencucian kendaraan (doorsmeer) di Desa Terban, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Langsa menangani kasus yang menyasar perempuan dan anak.

“Perlindungan anak adalah prioritas. Setiap laporan kami tindaklanjuti secara profesional. Kami apresiasi kerja cepat Tim URC,” tegasnya.

Polisi mengungkapkan modus pelaku adalah membujuk korban untuk kepentingan pribadi. Saat ini, penyidik terus mendalami perkara untuk melengkapi berkas sesuai ketentuan hukum.

Polres Langsa juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak agar segera ditangani.

Keberhasilan ini kembali membuktikan kesiapsiagaan Tim URC dalam memburu pelaku kejahatan hingga mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (B.01)

Penulis : Baihaqi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Membedah Gelombang Aksi Juni 2026: Antara Suara Rakyat dan Sirnanya Kepercayaan Publik
Klarifikasi Lokasi Tak Redam Kecurigaan, DPP-SPKN Soroti Pola Monopoli di Pengadaan Pemprov Riau
Panen Raya Jagung di Bukit Raya, Polsek Turun Tangan Bantu Penjemuran Pipil
JMSI Gelar Seminar Sawit Berkelanjutan di Riau, Soroti Tata Kelola dan Konflik Lahan Adat
Walikota Langsa Pantau Pasar Usai Pimpin Rapat Inflasi, Komitmen Jaga Stabilitas Harga
Ketum TP Posyandu: Posyandu Bertransformasi, Kini Jadi Pusat Layanan 6 Bidang SPM di Desa
KPK Gandeng Pemprov Lampung, Perkuat Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Ratusan Kepala SMA dan SMK se-Lampung Ikuti Sosialisasi
Ansari, S.E Gagas Kepemimpinan 3T untuk Kemajuan Sungai Pauh Induk
Berita ini 23 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:23 WIB

Membedah Gelombang Aksi Juni 2026: Antara Suara Rakyat dan Sirnanya Kepercayaan Publik

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:44 WIB

Klarifikasi Lokasi Tak Redam Kecurigaan, DPP-SPKN Soroti Pola Monopoli di Pengadaan Pemprov Riau

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:42 WIB

Panen Raya Jagung di Bukit Raya, Polsek Turun Tangan Bantu Penjemuran Pipil

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:12 WIB

Sempat Pindah Lokasi, Pelaku Pelecehan Anak Ditangkap Tim URC Polres Langsa

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:19 WIB

JMSI Gelar Seminar Sawit Berkelanjutan di Riau, Soroti Tata Kelola dan Konflik Lahan Adat

Berita Terbaru