“Buka Data Pemindahan Jekson Sihombing!” Tokoh Media Desak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Riau Transparan

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, NagaNews.co, – Menyikapi aksi demo wartawan, mahasiswa, dan aktivis di Lapas Kelas IIA Pekanbaru pada Kamis (7/5/2026) malam terkait pemindahan Eks Ketua Pemuda Tri Karya (PETIR) sekaligus aktivis LSM, Jekson Sihombing, ke Lapas Nusa Kambangan, Penasihat Media Perisai.com dan RIAU PAGI.COM, Ir. Mangasa Panjaitan, M.Si, mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Riau dan Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru untuk segera membuka data serta alasan resmi pemindahan tersebut kepada publik.

“Negara hukum wajib transparan. Pasal 36 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur empat alasan pemindahan narapidana. Publik berhak tahu alasan mana yang dipakai untuk Jekson Sihombing. Selain itu, harus dipastikan prosedur pemberitahuan 1×24 jam kepada keluarga dan kuasa hukum sudah dijalankan, serta hak-hak Jekson sebagai warga binaan tetap dijamin di lapas tujuan,” demikian disampaikan Mangasa kepada media, Jumat (8/5/2026).

Sebagai anak Batak, Mangasa juga mengingatkan nilai adat Dalihan Na Tolu. “Dalam adat kita Batak, dipaingot dope asa unang pahorhon (‘diingatkan dulu, baru dihukum’). Pertanyaannya, sudahkah Jekson dibina dan diperingatkan secara patut sebelum dipindahkan? Memindahkan seseorang dari Pekanbaru ke Nusa Kambangan sama dengan menghukum keluarganya juga. Ini harus dijelaskan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengajak semua pihak untuk menahan diri. “Kepada adik-adik mahasiswa dan aktivis: kawal kasus ini, tapi jangan anarkis. Marsipature, unang marsibah-bah (‘saling mengingatkan, jangan saling menyakiti’). Demo dengan data, bukan dengan batu. Kepada Kakanwil Ditjenpas Riau, saya siap memfasilitasi dialog antara Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, keluarga Jekson, Komnas HAM Riau, dan pers dalam waktu 1×24 jam. Lapas adalah lembaga pembinaan, bukan pembungkaman,” tutup Mangasa yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Ikatan Keluarga Batak Riau (IKBR).**

Penulis : MS

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Oknum P3K Langsa Bantah Tuduhan Mesum, Siap Tempuh Jalur Hukum
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Matangkan Latihan Operasi Terintegrasi dan Kesiapan Satgas Pamtas Yonif 132/Bima Sakti
Revitalisasi Sekolah Diduga Menyimpang, Material Tak Sesuai Spesifikasi
Semarak Riau Bhayangkara Run 2026: Pangdam XIX Ikut Kawal Green Policing dan Lawan Karhutla
Ketua For-WIN Lampung Barat Sayangkan Kebijakan Star Energy Batasi Akses Media ke Proyek Geothermal
Mirza Maulana Resmi Demisioner, Purna Tugas dari Presiden Mahasiswa USCND
Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja di Perkebunan Sawit, Puluhan Batang Tanaman Siap Panen Diamankan
Ketua DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa Soroti Maraknya Korupsi Kepala Daerah
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:16 WIB

Oknum P3K Langsa Bantah Tuduhan Mesum, Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:04 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Matangkan Latihan Operasi Terintegrasi dan Kesiapan Satgas Pamtas Yonif 132/Bima Sakti

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:13 WIB

Revitalisasi Sekolah Diduga Menyimpang, Material Tak Sesuai Spesifikasi

Senin, 27 Juli 2026 - 10:48 WIB

Semarak Riau Bhayangkara Run 2026: Pangdam XIX Ikut Kawal Green Policing dan Lawan Karhutla

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:24 WIB

Ketua For-WIN Lampung Barat Sayangkan Kebijakan Star Energy Batasi Akses Media ke Proyek Geothermal

Berita Terbaru