Pekanbaru, NagaNews.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan. Ia terbukti melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang pada Kamis (4/6/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Nur Sari.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman penjara 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar, serta menerima gratifikasi terkait jabatannya.
Jaksa menyebut praktik pemerasan tersebut dilakukan Noel bersama 10 terdakwa lainnya:
Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Tuntutan jaksa terhadap para terdakwa:
· Temurila dan Miki Mahfud: masing-masing 3 tahun penjara
· Fahrurozi: 4 tahun 6 bulan penjara
· Subhan, Gerry Aditya, Sekarsari, Anitasari, Supriadi: masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara
· Irvian Bobby: 6 tahun penjara
· Hery Sutanto: 7 tahun penjara (terberat)
· Seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Selain itu, sejumlah terdakwa dituntut membayar uang pengganti karena diduga menikmati aliran dana korupsi:
· Hery: Rp4,73 miliar
· Subhan: Rp5,8 miliar
· Gerry: Rp13,26 miliar
· Bobby: Rp60,32 miliar
· Sekarsari: Rp42,67 miliar
· Anita: Rp14,49 miliar
· Supriadi: Rp19,81 miliar
· Fahrurozi: Rp233,01 juta
Masing-masing dengan subsider 2 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Para korban yang disebut antara lain: Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Perkara ini menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja. (MS***)
Penulis : MS
Editor : Redaksi
Sumber Berita : SC LIVE Kompas TV






