Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Wamenaker Immanuel “Noel” Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Bui

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sidang Putusan perkara Noel yang melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi K3, dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana. Foto: SC LIVE Kompas TV

Keterangan foto : Sidang Putusan perkara Noel yang melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi K3, dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana. Foto: SC LIVE Kompas TV

Pekanbaru, NagaNews.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan. Ia terbukti melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang pada Kamis (4/6/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Nur Sari.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman penjara 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar, serta menerima gratifikasi terkait jabatannya.

Jaksa menyebut praktik pemerasan tersebut dilakukan Noel bersama 10 terdakwa lainnya:
Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Tuntutan jaksa terhadap para terdakwa:

· Temurila dan Miki Mahfud: masing-masing 3 tahun penjara
· Fahrurozi: 4 tahun 6 bulan penjara
· Subhan, Gerry Aditya, Sekarsari, Anitasari, Supriadi: masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara
· Irvian Bobby: 6 tahun penjara
· Hery Sutanto: 7 tahun penjara (terberat)
· Seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Selain itu, sejumlah terdakwa dituntut membayar uang pengganti karena diduga menikmati aliran dana korupsi:

· Hery: Rp4,73 miliar
· Subhan: Rp5,8 miliar
· Gerry: Rp13,26 miliar
· Bobby: Rp60,32 miliar
· Sekarsari: Rp42,67 miliar
· Anita: Rp14,49 miliar
· Supriadi: Rp19,81 miliar
· Fahrurozi: Rp233,01 juta

Masing-masing dengan subsider 2 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Para korban yang disebut antara lain: Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Perkara ini menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja. (MS***)

Penulis : MS

Editor : Redaksi

Sumber Berita : SC LIVE Kompas TV

Berita Terkait

Ketua Umum FOR-WIN: “Permintaan Maaf Akhiri Perkara, Tapi Tak Hapus Luka Marwah Wartawan”
Program PKG/CKG Pusat Sukses Digalakkan Dinkes Langsa, Peserta Tembus Ribuan Orang
Peringati HUT ke-1, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Pimpin Karya Bakti Libatkan Masyarakat dan Lintas Instansi
Melangkah Bersama PHR, Koperasi Pucuk Rebung Ekspor Produk UMKM Hingga Negeri Sakura
Dinsos Tapteng Salurkan Bantuan kepada Penyandang Disabilitas di Kelurahan Lubuk Tukko
Walikota Langsa Lantik 47 Geuchik Hasil Pilchiksung
Sentuh Hati Keluarga Prajurit, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Salurkan Bantuan dan Dukungan Moral
Peringati HUT Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Koramil 06/Siak dan Koramil 05/Siak Hulu Gelar Aksi Bersih-Bersih Pasar Bersama PAC PP Siak Hulu
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Ketua Umum FOR-WIN: “Permintaan Maaf Akhiri Perkara, Tapi Tak Hapus Luka Marwah Wartawan”

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Program PKG/CKG Pusat Sukses Digalakkan Dinkes Langsa, Peserta Tembus Ribuan Orang

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:58 WIB

Peringati HUT ke-1, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Pimpin Karya Bakti Libatkan Masyarakat dan Lintas Instansi

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:31 WIB

Melangkah Bersama PHR, Koperasi Pucuk Rebung Ekspor Produk UMKM Hingga Negeri Sakura

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:23 WIB

Dinsos Tapteng Salurkan Bantuan kepada Penyandang Disabilitas di Kelurahan Lubuk Tukko

Berita Terbaru