Way Kanan, NagaNews.co – FOR-WIN menghormati langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea setelah tercapai perdamaian melalui mekanisme restorative justice. Perdamaian adalah nilai luhur yang patut diapresiasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun, FOR-WIN menilai persoalan ini tidak sekadar hubungan bilateral antar pihak yang berdamai. Lebih dari itu, peristiwa ini menjadi pengingat kolektif bahwa martabat profesi wartawan tidak boleh direndahkan oleh siapa pun, termasuk oleh tokoh publik.
Wartawan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan, melakukan konfirmasi, dan menggali informasi demi kepentingan publik. Pertanyaan yang diajukan memang tak selalu nyaman bagi narasumber, namun itu adalah bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin konstitusi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perbedaan pendapat, kekecewaan, atau emosi sesaat bukanlah alasan untuk melontarkan ucapan yang dapat diartikan sebagai penghinaan terhadap profesi wartawan. Seorang tokoh publik semestinya memberi teladan dalam menghargai kebebasan pers dan menjunjung tinggi etika komunikasi.
FOR-WIN menerima bahwa permintaan maaf adalah bentuk tanggung jawab moral. Namun, permintaan maaf tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran bahwa penghinaan terhadap profesi wartawan bisa berlalu begitu saja. Marwah profesi pers harus tetap dijaga karena menyangkut kehormatan seluruh insan pers di Indonesia.
Kami mengajak seluruh wartawan untuk tidak menjadikan peristiwa ini sebagai pembenaran untuk bersikap arogan. Sebaliknya, momen ini harus menjadi introspeksi agar insan pers semakin profesional, berintegritas, memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, serta menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan akuntabel.
Di sisi lain, FOR-WIN mengimbau seluruh pejabat negara, aparat penegak hukum, pengusaha, praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan seluruh narasumber agar membangun hubungan yang saling menghormati dengan wartawan. Kritik terhadap pemberitaan adalah hak setiap orang, tetapi penghormatan terhadap profesi pers adalah kewajiban bersama dalam negara demokrasi.
Peristiwa ini hendaknya menjadi pelajaran penting bahwa kebebasan pers tidak hanya dijaga melalui peraturan perundang-undangan, tetapi juga melalui sikap saling menghormati antara wartawan dan narasumber.
Karena sesungguhnya, ketika profesi wartawan direndahkan, yang dipertaruhkan bukan hanya kehormatan insan pers, melainkan juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, kritis, dan independen. (Budi)
Penulis : Budi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : FOR-WIN






