Pangkalan Kerinci, NagaNews.co – Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan, bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap satu unit mobil di area parkir RSUD Selasih. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Aula Teluk Meranti, Polres Pelalawan, Senin malam (29/6/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Asep Rahmat, S.I.K., M.H., S.Sos.; Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton S.I.K., M.H.; serta Kasi Humas Polres Pelalawan IPTU Thomas Bernandes Siahaan. Acara ini turut dihadiri korban sekaligus pemilik kendaraan, Endang Sulastri.
Kapolres Pelalawan menerangkan, peristiwa pencurian bermula pada Selasa (23/6/2026) saat korban yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) memarkirkan mobil Toyota New Avanza putih bernomor polisi BM 1198 CI di area parkir RSUD Selasih. Begitu hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial RR (24) diketahui menggunakan kunci duplikat yang sudah dipersiapkan untuk membawa kabur mobil korban. Tak hanya kendaraan, pelaku juga menggasak sejumlah barang berharga di dalamnya, meliputi dua keping emas dinar seberat 17 gram, kalung emas berikut liontin, dan uang tunai. Motif pelaku murni karena desakan ekonomi.
Setelah laporan diterima, Tim Opsnal Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci pimpinan Kanit Reskrim AKP Muslim, S.H. langsung bergerak. Olah TKP dan analisis rekaman CCTV di lokasi menjadi langkah awal. Dari rekaman itu, petugas mengantongi ciri-ciri pelaku berdasarkan pakaian yang dikenakan, yang kemudian mengarahkan penyelidikan ke Kota Pekanbaru—tempat mobil korban akhirnya ditemukan dan diamankan.
Tak berselang lama, tersangka RR diringkus di kediaman orang tuanya di Pangkalan Kerinci Timur. Polisi turut menyita barang bukti, antara lain mobil korban, sisa uang hasil curian Rp1.230.000, dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Dalam konferensi pers, Endang Sulastri menyampaikan rasa syukur dan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja jajaran Polres Pelalawan.
“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres dan jajaran yang telah bekerja sangat cepat dan profesional. Saya tidak menyangka dalam waktu singkat mobil saya ditemukan dan pelaku ditangkap. Semoga Polri semakin dicintai masyarakat,” ujar Endang.
Saat ini, tersangka RR ditahan di Mapolsek Pangkalan Kerinci untuk menjalani proses hukum. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.
Kapolres Pelalawan mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan di tempat umum, pastikan kendaraan terkunci, dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil guna mengantisipasi tindak kejahatan serupa. (Dir/rilis)
Penulis : Dir
Editor : Redaksi






