Baradatu, NagaNews.co – Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, Polda Lampung, berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di salah satu bengkel tambal ban di Kampung Gedung Pakuon, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, pada Senin (20/7/2026).
Tersangka berinisial MZ (18 tahun), warga Dusun Tebat Kangkung, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Baradatu, AKP Sunaryo, memaparkan kronologi kejadian. Pada hari Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, korban bernama Sumartono sedang berada di bengkel tambal ban di Gedung Pakuon. Pelaku mendatangi korban dengan modus meminjam sepeda motor milik korban, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa saat kemudian, saat korban tidak memperhatikan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir di teras bengkel. Saat itu, kunci kontak sepeda motor masih terpasang pada kendaraan korban.
Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung meminjam sepeda motor milik pemilik bengkel untuk mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru-hitam dengan nomor polisi BE 3373 FO yang ditaksir senilai Rp13.000.000. Korban pun segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Baradatu untuk ditindaklanjuti.
Pada hari Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu mendapatkan informasi dari masyarakat dan segera melakukan penyelidikan. Petugas berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti di Dusun Tebat Kangkung, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Markas Polsek Baradatu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (Budi)
Penulis : Budi
Editor : Redaksi






