Polsek Baradatu Meringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Terduga pelaku pencurian sepeda motor di bengkel tambal ban Kampung Gedung Pakuon saat diamankan di Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, Polda Lampung.

Keterangan Foto: Terduga pelaku pencurian sepeda motor di bengkel tambal ban Kampung Gedung Pakuon saat diamankan di Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, Polda Lampung.

Baradatu, NagaNews.co – Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, Polda Lampung, berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di salah satu bengkel tambal ban di Kampung Gedung Pakuon, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, pada Senin (20/7/2026).

Tersangka berinisial MZ (18 tahun), warga Dusun Tebat Kangkung, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Baradatu, AKP Sunaryo, memaparkan kronologi kejadian. Pada hari Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, korban bernama Sumartono sedang berada di bengkel tambal ban di Gedung Pakuon. Pelaku mendatangi korban dengan modus meminjam sepeda motor milik korban, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa saat kemudian, saat korban tidak memperhatikan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir di teras bengkel. Saat itu, kunci kontak sepeda motor masih terpasang pada kendaraan korban.

Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung meminjam sepeda motor milik pemilik bengkel untuk mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru-hitam dengan nomor polisi BE 3373 FO yang ditaksir senilai Rp13.000.000. Korban pun segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Baradatu untuk ditindaklanjuti.

Pada hari Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu mendapatkan informasi dari masyarakat dan segera melakukan penyelidikan. Petugas berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti di Dusun Tebat Kangkung, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Markas Polsek Baradatu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (Budi)

Penulis : Budi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Buron Sejak 2023, Terduga Pelaku Curanmor di Way Kanan Dibekuk Tim URC Polres
Kabid GTK Provinsi Lampung Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Pemberitaan SMA 2 Blambangan Umpu
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Langsa Gelar Apel Gabungan
KKN 06 IAIN Langsa Sosialisasikan “Stop Bullying” di MIS Al-Muttaqin Tanjung Putus
Mahasiswa KKN 06 IAIN Langsa Gelar Sosialisasi Menabung Sejak Dini di MIS Al Muttaqin
KKN 06 IAIN Langsa Hadirkan Pojok Literasi untuk Tingkatkan Minat Baca di Desa Tanjung Putus
Kepala BSKDN Dorong Pemda Lindungi Inovasi Daerah melalui Kekayaan Intelektual
Kurang dari 12 Jam, Terduga Pembunuh Security PT AKG Sungsang Menyerahkan Diri ke Polres Way Kanan
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Buron Sejak 2023, Terduga Pelaku Curanmor di Way Kanan Dibekuk Tim URC Polres

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Kabid GTK Provinsi Lampung Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Pemberitaan SMA 2 Blambangan Umpu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Langsa Gelar Apel Gabungan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:51 WIB

KKN 06 IAIN Langsa Sosialisasikan “Stop Bullying” di MIS Al-Muttaqin Tanjung Putus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:44 WIB

Mahasiswa KKN 06 IAIN Langsa Gelar Sosialisasi Menabung Sejak Dini di MIS Al Muttaqin

Berita Terbaru