Polsek Baradatu Meringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Terduga pelaku pencurian sepeda motor di bengkel tambal ban Kampung Gedung Pakuon saat diamankan di Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, Polda Lampung.

Keterangan Foto: Terduga pelaku pencurian sepeda motor di bengkel tambal ban Kampung Gedung Pakuon saat diamankan di Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, Polda Lampung.

Baradatu, NagaNews.co – Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, Polda Lampung, berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di salah satu bengkel tambal ban di Kampung Gedung Pakuon, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, pada Senin (20/7/2026).

Tersangka berinisial MZ (18 tahun), warga Dusun Tebat Kangkung, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Baradatu, AKP Sunaryo, memaparkan kronologi kejadian. Pada hari Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, korban bernama Sumartono sedang berada di bengkel tambal ban di Gedung Pakuon. Pelaku mendatangi korban dengan modus meminjam sepeda motor milik korban, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa saat kemudian, saat korban tidak memperhatikan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir di teras bengkel. Saat itu, kunci kontak sepeda motor masih terpasang pada kendaraan korban.

Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung meminjam sepeda motor milik pemilik bengkel untuk mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru-hitam dengan nomor polisi BE 3373 FO yang ditaksir senilai Rp13.000.000. Korban pun segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Baradatu untuk ditindaklanjuti.

Pada hari Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu mendapatkan informasi dari masyarakat dan segera melakukan penyelidikan. Petugas berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti di Dusun Tebat Kangkung, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Markas Polsek Baradatu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (Budi)

Penulis : Budi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ribuan Pomparan Toga Sinaga Hadiri Pelantikan PPTSB Samosir, Pemkab Siap Perkuat Sinergi
Pangdam XIX/TT: Donor Darah dan Pengobatan Gratis Wujud Pengabdian TNI kepada Rakyat
Kemendagri Dorong Pemda di NTB Perkuat KPDBU untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Kapolres Pimpin Sertijab Kasat Binmas dan 6 Kapolsek Jajaran Polres Kampar
Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan UNRI Resmi Diresmikan, Perkuat Kolaborasi Hadapi Kejahatan Lingkungan
1.115 Warga Beutong Ateuh Banggalang Dukung Investasi, Aspirasi Disampaikan ke Komisi III DPR RI
Penempatan Siti Zuriah Sebagai Kepala BKPSDM Langsa Perlu Ditinjau Ulang, Ini Alasannya
Ketua Harian Dekranas Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Lembaga untuk Perkuat Daya Saing Global Perajin Nusantara
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 23:21 WIB

Ribuan Pomparan Toga Sinaga Hadiri Pelantikan PPTSB Samosir, Pemkab Siap Perkuat Sinergi

Minggu, 20 September 2026 - 10:58 WIB

Pangdam XIX/TT: Donor Darah dan Pengobatan Gratis Wujud Pengabdian TNI kepada Rakyat

Minggu, 20 September 2026 - 10:30 WIB

Kemendagri Dorong Pemda di NTB Perkuat KPDBU untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Sabtu, 19 September 2026 - 15:33 WIB

Kapolres Pimpin Sertijab Kasat Binmas dan 6 Kapolsek Jajaran Polres Kampar

Sabtu, 19 September 2026 - 15:07 WIB

Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan UNRI Resmi Diresmikan, Perkuat Kolaborasi Hadapi Kejahatan Lingkungan

Berita Terbaru