Kapolres Way Kanan Bantah Anggotanya Peras Pedagang BBM: “Hanya Ucapan 50-50, Bukan Permintaan”

Jumat, 24 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

keterangan foto : Hartono dan Supiah, pedagang bensin eceran yang dilaporkan atas kasus penimbunan BBM, saat RDPU dengan Komisi III DPR RI, Rabu (22/7/2026).

keterangan foto : Hartono dan Supiah, pedagang bensin eceran yang dilaporkan atas kasus penimbunan BBM, saat RDPU dengan Komisi III DPR RI, Rabu (22/7/2026).

Way Kanan, NagaNews.co – Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurniantoro, secara tegas membantah tudingan bahwa oknum anggotanya melakukan pemerasan terhadap pedagang bensin eceran, Supiah dan Hartono. Tuduhan tersebut mencuat setelah pasangan suami istri itu mengaku diminta uang Rp 50 juta agar kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menjerat Hartono tidak diproses hukum.

Bantahan tersebut disampaikan Kapolres dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (22/7/2026). Didik mengungkapkan bahwa ia langsung merespons laporan tersebut setelah menerima pesan WhatsApp yang menyebut adanya oknum dari Polsek Pakuan Ratu meminta sejumlah uang.

“Saya langsung telepon Kasat Reskrim dan Kasi Propam. Saya tanyakan apakah benar ada anggota Polsek yang memeras Rp 50 juta terkait BBM. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata rekaman itu berasal dari Ibu Supiah,” jelas Didik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Didik, rekaman yang dijadikan dasar tuduhan merupakan percakapan yang direkam secara diam-diam dengan kualitas suara yang tidak jelas. Ia menegaskan bahwa dalam rekaman tersebut, yang terdengar hanyalah ucapan “50-50” yang justru berasal dari Supiah, bukan dari anggota polisi.

“Sudah dilakukan pemeriksaan dan terbukti tidak ada anggota yang aktif bernegosiasi. Bahkan, Ibu Supiah-lah yang meminta agar perkara diselesaikan,” ujarnya.

Kapolres juga mengaku telah memerintahkan Propam untuk memeriksa seluruh anggotanya terkait informasi tersebut. Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan bukti adanya permintaan atau negosiasi uang sebesar Rp 50 juta.

“Keterangan anggota saya, jangankan Rp 10 juta, Rp 50 juta saja kami enggak berani. Ini perintah Presiden dan perintah Kapolres,” tegas Didik.

Penindakan BBM Sesuai Atensi Polri

Di sisi lain, Didik menegaskan bahwa penindakan terhadap Hartono dilakukan dalam rangka memberantas praktik penimbunan BBM yang menjadi atensi khusus kepolisian. Operasi ini sejalan dengan langkah serupa yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda Lampung.

Bahkan, ia mengaku telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas praktik penimbunan dan mengancam akan mengevaluasi kepala unit jika perintah tersebut tidak dijalankan. “Memang saya perintahkan. Kalau tidak ditangkap, dievaluasi kanitnya,” kata Didik.

Didik memaparkan kronologi penangkapan. Polisi telah lama memantau aktivitas usaha Hartono dan Supiah yang sebelumnya beroperasi di sebuah ruko. Keduanya lalu berpindah lokasi setelah mendapat informasi akan ada operasi. Namun, berdasarkan informasi warga, aktivitas penjualan BBM ilegal masih berlangsung di lokasi baru. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan sebuah mobil bak terbuka berisi jeriken BBM, yang kemudian diamankan beserta barang bukti.

Versi Kuasa Hukum dan Pedagang

Sebelumnya, dalam RDPU yang sama, kuasa hukum Hartono, Resmen Kadafi, meminta agar perkara kliennya diselesaikan di luar pengadilan. Ia beralasan usaha bensin eceran tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan warga di wilayah yang minim akses SPBU, dengan keuntungan hanya sekitar Rp 20.000 per jeriken atau Rp 1.000 per liter.

Resmen juga mengungkapkan adanya isyarat permintaan uang Rp 50 juta dari oknum penyidik. Menurutnya, kliennya menangkap isyarat angka “5” dan “0” saat menanyakan nominal yang diminta. Namun, Supiah mengaku tidak sanggup karena masih memiliki utang modal usaha. Sementara itu, Hartono dan Supiah turut meminta agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.(budi)

Penulis : Budi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ribuan Pomparan Toga Sinaga Hadiri Pelantikan PPTSB Samosir, Pemkab Siap Perkuat Sinergi
Pangdam XIX/TT: Donor Darah dan Pengobatan Gratis Wujud Pengabdian TNI kepada Rakyat
Kemendagri Dorong Pemda di NTB Perkuat KPDBU untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Kapolres Pimpin Sertijab Kasat Binmas dan 6 Kapolsek Jajaran Polres Kampar
Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan UNRI Resmi Diresmikan, Perkuat Kolaborasi Hadapi Kejahatan Lingkungan
1.115 Warga Beutong Ateuh Banggalang Dukung Investasi, Aspirasi Disampaikan ke Komisi III DPR RI
Penempatan Siti Zuriah Sebagai Kepala BKPSDM Langsa Perlu Ditinjau Ulang, Ini Alasannya
Ketua Harian Dekranas Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Lembaga untuk Perkuat Daya Saing Global Perajin Nusantara
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 23:21 WIB

Ribuan Pomparan Toga Sinaga Hadiri Pelantikan PPTSB Samosir, Pemkab Siap Perkuat Sinergi

Minggu, 20 September 2026 - 10:58 WIB

Pangdam XIX/TT: Donor Darah dan Pengobatan Gratis Wujud Pengabdian TNI kepada Rakyat

Minggu, 20 September 2026 - 10:30 WIB

Kemendagri Dorong Pemda di NTB Perkuat KPDBU untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Sabtu, 19 September 2026 - 15:33 WIB

Kapolres Pimpin Sertijab Kasat Binmas dan 6 Kapolsek Jajaran Polres Kampar

Sabtu, 19 September 2026 - 15:07 WIB

Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan UNRI Resmi Diresmikan, Perkuat Kolaborasi Hadapi Kejahatan Lingkungan

Berita Terbaru