Langsa, NagaNews.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa mengungkap kasus penanaman ganja di kawasan perkebunan sawit Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu (25/7/2026) pagi.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 06.30 WIB itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAHDI alias Win Gayo (48), warga Dusun Suka Damai, Gampong Bukit Drien, Kecamatan Sungai Raya. Pelaku yang berprofesi sebagai petani itu diduga menjadi pemilik sekaligus penanam puluhan batang ganja.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi perkebunan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa bersama Ps. Kanit Intelkam Polsek Sungai Raya Aipda Delfion Nofris kemudian melakukan penyelidikan intensif yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari penggerebekan, polisi menemukan 83 batang tanaman ganja dengan usia tanam sekitar tujuh bulan. Tinggi tanaman bervariasi antara 55 sentimeter hingga 180 sentimeter, dengan berat total mencapai 10.750 gram bruto. Seluruh tanaman tersebut diakui milik pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Sirya Iqbal, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya memberantas budidaya narkotika yang merusak generasi muda.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Kami ajak seluruh elemen untuk terus bekerja sama melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.
Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik terus melengkapi administrasi, memeriksa saksi dan tersangka, serta melakukan pengembangan perkara. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah proses gelar perkara rampung.
Polres Langsa berkomitmen meningkatkan operasi pemberantasan narkotika di wilayahnya. Masyarakat kembali diimbau untuk aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba. (B.01)
Penulis : Baihaqi
Editor : Redaksi






