Way Kanan, NagaNews.co – Polsek Bumi Agung, Polres Way Kanan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial TS (26), warga Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian buah sawit.
TS diketahui keberadaannya setelah diamankan oleh Satresnarkoba Polres OKU Timur dalam perkara berbeda. Informasi mengenai hal itu diterima Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Bumi Agung pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres OKU Timur dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kapolsek Bumi Agung Ipda Indra Setia Budi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara pencurian yang menjerat TS terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan perkebunan sawit Kampung Sukamaju, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan.
Saat itu, korban Tarna (52) bersama sejumlah saksi melakukan pengintaian setelah menduga adanya aktivitas pencurian. Sekitar pukul 01.00 WIB, mereka melihat empat orang mendatangi lokasi dan mengambil buah sawit. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB, sebuah mobil pikap Daihatsu Gran Max datang untuk mengangkut buah yang telah dikumpulkan. Korban bersama saksi kemudian menindak kendaraan tersebut.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan sekitar 82 janjang buah sawit dengan berat total 1.120 kilogram, yang ditaksir bernilai Rp3.360.000.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini meliputi satu unit Daihatsu Gran Max warna hitam dengan kaca depan pecah, dua mata pisau dodos, dua arit egrek, serta 82 janjang buah sawit seberat 1.120 kilogram.
TS saat ini menjalani proses hukum di Polsek Bumi Agung atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, barang bukti beserta tersangka lain atas nama Waris Munandar sebelumnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Bumi Agung menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Bumi Agung dalam menindaklanjuti setiap perkara dan memburu pelaku yang masih berstatus DPO demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Way Kanan. (Budi)
Penulis : Budi
Editor : Redaksi






