Polsek Bumi Agung Amankan DPO Pencurian Sawit di Way Kanan

Minggu, 16 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:  TS (26), terduga pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS), saat diamankan di Polsek Bumi Agung.

Keterangan Foto: TS (26), terduga pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS), saat diamankan di Polsek Bumi Agung.

Way Kanan, NagaNews.co – Polsek Bumi Agung, Polres Way Kanan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial TS (26), warga Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian buah sawit.

TS diketahui keberadaannya setelah diamankan oleh Satresnarkoba Polres OKU Timur dalam perkara berbeda. Informasi mengenai hal itu diterima Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Bumi Agung pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres OKU Timur dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kapolsek Bumi Agung Ipda Indra Setia Budi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara pencurian yang menjerat TS terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan perkebunan sawit Kampung Sukamaju, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan.

Saat itu, korban Tarna (52) bersama sejumlah saksi melakukan pengintaian setelah menduga adanya aktivitas pencurian. Sekitar pukul 01.00 WIB, mereka melihat empat orang mendatangi lokasi dan mengambil buah sawit. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB, sebuah mobil pikap Daihatsu Gran Max datang untuk mengangkut buah yang telah dikumpulkan. Korban bersama saksi kemudian menindak kendaraan tersebut.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan sekitar 82 janjang buah sawit dengan berat total 1.120 kilogram, yang ditaksir bernilai Rp3.360.000.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini meliputi satu unit Daihatsu Gran Max warna hitam dengan kaca depan pecah, dua mata pisau dodos, dua arit egrek, serta 82 janjang buah sawit seberat 1.120 kilogram.

TS saat ini menjalani proses hukum di Polsek Bumi Agung atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, barang bukti beserta tersangka lain atas nama Waris Munandar sebelumnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Bumi Agung menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Bumi Agung dalam menindaklanjuti setiap perkara dan memburu pelaku yang masih berstatus DPO demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Way Kanan. (Budi)

Penulis : Budi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

IKMBD Dumai Gelar HUT ke-34, Soroti Bantuan Sosial hingga Konflik Tanah Kuburan Kristen
Opini: Karhutla Bukan Musibah, Melainkan Pelanggaran Amanah
Dua Excavator Dikerahkan, Pemko Langsa Percepat Normalisasi Krueng Langsa
Gerak Cepat Tangani Banjir, Pemko Langsa Bantu Warga dan Tinjau Aliran Sungai
NagaNews.co Tegaskan Berita Dana Desa Sesuai Kode Etik, Bantah Tudingan Giring Opini Tanpa Bukti
Dituding Opini Tanpa Data, NagaNews.co Tegaskan Pemberitaan Berdasar Konfirmasi
Kunjungi SLH Gunung Moria, Wamendagri Ribka Haluk Dorong Anak-Anak Tanah Papua Jadi Agen Perubahan
Demo Kejati Riau: Massa Minta Kebun Sawit Sitaan Tak Kembali ke Oligarki
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:39 WIB

IKMBD Dumai Gelar HUT ke-34, Soroti Bantuan Sosial hingga Konflik Tanah Kuburan Kristen

Minggu, 13 September 2026 - 18:05 WIB

Opini: Karhutla Bukan Musibah, Melainkan Pelanggaran Amanah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:22 WIB

Dua Excavator Dikerahkan, Pemko Langsa Percepat Normalisasi Krueng Langsa

Sabtu, 12 September 2026 - 13:54 WIB

Gerak Cepat Tangani Banjir, Pemko Langsa Bantu Warga dan Tinjau Aliran Sungai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:06 WIB

NagaNews.co Tegaskan Berita Dana Desa Sesuai Kode Etik, Bantah Tudingan Giring Opini Tanpa Bukti

Berita Terbaru

Penulis: Muhammad Rusdi bin Muhammaddiah, Lc. MA
(Dosen Fakultas Syariah IAIN Langsa)

Berita

Opini: Karhutla Bukan Musibah, Melainkan Pelanggaran Amanah

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:05 WIB