Way Kanan, NagaNews.co – Polsek Umpu Semenguk membekuk seorang pria berinisial NZ (32) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di kawasan Curup Sardan, Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Senin (17/8/2026).
Tersangka merupakan warga Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Umpu Semenguk, AKP Hardanus Tosira, menerangkan bahwa kronologis kejadian bermula pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, ketika terjadi pencurian sepeda motor di Curup Sardan, Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat kejadian, korban bernama Middin sedang berada di rumah mertuanya di Kelurahan Blambangan Umpu. Kemudian, anak korban datang memberitahukan bahwa sepeda motor Honda Beat Type H1B02N41L0 A/T warna hitam dengan nomor polisi BE 4640 WW telah hilang.
Pada pukul 15.30 WIB, anak korban lainnya langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengecek kebenaran kabar tersebut, dan memastikan bahwa sepeda motor milik korban memang telah hilang. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Umpu Semenguk untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Tim Unit Reaksi Cepat Polsek Umpu Semenguk Polres Way Kanan menerima informasi dari warga mengenai keberadaan pelaku yang diduga melakukan pencurian tersebut.
Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, tanpa perlawanan. Petugas juga turut menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta foto copy BPKB dan STNK milik korban.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Umpu Semenguk untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, jika terbukti bersalah.
“(Tersangka) saat ini kami amankan di Polsek Umpu Semenguk untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (Budi)
Penulis : Budi
Editor : Redaksi






