Way Kanan, NagaNews.co – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dalam waktu kurang dari 24 jam. Seorang pria berinisial RI (37), warga Kampung Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, diamankan bersama barang bukti pada Selasa (18/8/2026).
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, melalui Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo, membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan ini berawal dari laporan korban bernama Aldi Ardiansyah (24), seorang petani warga Kampung Banjar Baru, Kecamatan Baradatu.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (14/8/2026) pagi sekitar pukul 08.45 WIB. Saat itu korban pergi ke kebun di RK 002 Kampung Banjar Baru untuk memantau tanaman tapal batas. Karena akses jalan tidak memadai, sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi BE 6336 W diparkir di pinggir jalan, lalu korban berjalan kaki masuk ke dalam kebun yang berjarak sekitar 100 meter,” ujar AKP Sunaryo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, sekitar pukul 08.55 WIB saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah raib dari lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp4.650.000 dan segera melapor ke Polsek Baradatu.
Menerima laporan itu, Tim URC Polsek Baradatu langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapat informasi dari warga dan berhasil meringkus terduga pelaku RI di areal perkebunan warga Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu.
“Kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra dan dokumen BPKB atas nama Syahroni,” lanjut Kapolsek.
Selain itu, pelaku RI juga diduga kuat merupakan dalang di balik aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Banjit. Dari hasil pemeriksaan dan interogasi mendalam yang dilakukan tim penyidik pada Minggu (16/8/2026) pukul 11.00 WIB, tersangka RI akhirnya mengakui bahwa dirinya juga terlibat dalam tindak pidana curat di area perkebunan jagung wilayah Polsek Banjit.
Aksi di Banjit tersebut terjadi pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di perkebunan jagung, Kampung Simpang Asam, Kecamatan Banjit. Korban bernama Kamiludin (58) kehilangan sepeda motor Honda Revo warna merah hitam dengan nopol BE 7750 WI, ponsel merek Vivo Y12i warna merah, serta uang tunai sebesar Rp1.700.000 di dalam tas. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp10.000.000.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Unit Reaksi Cepat Polsek Banjit bersama jajaran Polres Way Kanan bergerak dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Revo milik korban Kamiludin yang disembunyikan di daerah Kampung Gunung Sari, Gunung Labuhan. Selain itu, satu kotak HP Vivo Y12i juga disita sebagai barang bukti pendukung.
Atas perbuatannya melakukan pencurian, pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara. Sementara untuk tindak kejahatan curat di lokasi perkebunan jagung Banjit, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dari dua TKP berbeda telah diamankan di Polsek Baradatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Budi)
Penulis : Budi
Editor : Redaksi






