Way Kanan, NagaNews.co – Polres Way Kanan merespons cepat informasi yang beredar di publik mengenai dugaan aktivitas pertambangan batu di Kampung Bukit Gemuruh, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Rabu (19/8/2026), personel Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatreskrim Iptu Riswanto mengungkapkan, dari pengecekan awal, petugas menemukan beberapa titik yang diduga menjadi area pertambangan. Di antaranya lokasi yang dikaitkan dengan pemilik berinisial H, serta dua lokasi lain yang disebut dikelola oleh P dan C.
Polres Way Kanan menegaskan bahwa informasi dugaan pertambangan tanpa izin ini tidak diabaikan. Pengecekan lapangan merupakan langkah awal untuk memperoleh fakta dan data secara objektif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan ini belum bisa disimpulkan sebagai pertambangan ilegal hanya berdasarkan informasi atau pemberitaan yang beredar. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen perizinan, fakta di lapangan, serta ketentuan hukum yang berlaku,” terang Iptu Riswanto.
Ke depan, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pemilik atau pengelola lokasi tambang. Pemeriksaan ini untuk mengetahui legalitas kegiatan, kelengkapan dokumen perizinan, serta aspek lainnya apakah aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Way Kanan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Setiap informasi yang beredar akan ditindaklanjuti secara profesional dengan mengedepankan fakta dan hasil pemeriksaan di lapangan.
Polres Way Kanan berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat secara transparan dan sesuai prosedur hukum, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. (Budi)
Penulis : Budi
Editor : Redaksi






