Polres Langsa Ungkap Kasus Dugaan Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Unit Resmob Polres Langsa, dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Sulaiman, S.E, Menangkap N alias KIBO (20), Terduga Pelaku Pemerkosaan

Ket. Foto : Unit Resmob Polres Langsa, dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Sulaiman, S.E, Menangkap N alias KIBO (20), Terduga Pelaku Pemerkosaan

Langsa, NagaNews. Co – Kepolisian Resort Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak anak dengan berhasilnya mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Langsa.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/I/2026/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 16 Januari 2026, serta Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/53.a/I/RES 1.24./2026 tentang pelaksanaan tugas penyelidikan terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Langsa.

Kepala Kepolisian Resort Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Fachmi Suciandy, S.H. Rabu (04/02/2026) menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan profesional jajaran Satuan Reserse Kriminal, khususnya Unit Resmob Polres Langsa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan secara mendalam hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Fachmi.

Pengungkapan dan penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di wilayah hukum Polres Langsa. Dalam operasi tersebut, Unit Resmob Polres Langsa yang dipimpin oleh Aiptu Sulaiman, S.E. (Kanit Resmob) bersama personel lainnya, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan pengungkapan tersebut yakni Aipda Wahyu Winata, Aipda Fachrurrazi, Bripka Edi Sahputra, Bripka Syafrizal, Brigadir Chairul Hafiez, Briptu Meigy Syaputra, dan Briptu Riza Akbar.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku berinisial N alias KIBO (20), yang diketahui belum bekerja dan berdomisili di Jalan Panglima Polem, Desa Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, diamankan setelah petugas memperoleh informasi akurat mengenai keberadaannya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di rumah seorang temannya di Kecamatan Langsa Kota,” jelas AKP Fachmi.

Modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan merayu korban hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri, yang jelas melanggar hukum dan sangat merugikan korban, terutama karena korbannya masih di bawah umur.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Langsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kasus ini, polisi belum menemukan barang bukti tambahan atau dinyatakan nihil.

Polres Langsa menegaskan akan menangani perkara ini secara serius, profesional, dan transparan, serta memastikan perlindungan maksimal terhadap korban, khususnya anak sebagai kelompok rentan.

AKP Fachmi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana, terutama kejahatan terhadap anak. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah dan mengungkap kejahatan. Polres Langsa berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga,” pungkasnya.(B.01/ril)

Penulis : Baihaqi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Medan Labuhan Intensifkan Sambang Door to Door System, Pererat Kemitraan dengan Masyarakat
Jemput Paket Sabu di Pelabuhan JU Mundam, Pria Lansia 59 Tahun Ditangkap Polsek Rupat
Putra Batak Penjaga Generasi: Kisah IPTU Rifles di Balik Penggerebekan Sabu Rp Miliaran dan Selamatkan 24.600 Jiwa
Kapolsek Medan Labuhan Pimpin Pengamanan Aksi Damai LSM GUSSUR di Desa Manunggal
Operasi Patuh 2026 Ditunda, Polda Riau: Tetap Tertib, ETLE Masih Berjalan
Kapolsek Medan Labuhan Pimpin Pelepasan Jenazah Aipda Maryaji, Personel Berdedikasi yang Tutup Usia
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Digelar Jelang Hari Bhayangkara, Ini Daftar 10 Pelanggaran yang Ditilang
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:57 WIB

Jemput Paket Sabu di Pelabuhan JU Mundam, Pria Lansia 59 Tahun Ditangkap Polsek Rupat

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:24 WIB

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:13 WIB

Putra Batak Penjaga Generasi: Kisah IPTU Rifles di Balik Penggerebekan Sabu Rp Miliaran dan Selamatkan 24.600 Jiwa

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:40 WIB

Kapolsek Medan Labuhan Pimpin Pengamanan Aksi Damai LSM GUSSUR di Desa Manunggal

Senin, 8 Juni 2026 - 23:46 WIB

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Polda Riau: Tetap Tertib, ETLE Masih Berjalan

Berita Terbaru