Kadis Perindag : Pengelola Lapak Kue Ramadhan Ada Kontrak, Sudah Sesuai Ketentuan

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Kadis Perindagkop UKM Kota Langsa Harris Gusnally

Ket. Foto : Kadis Perindagkop UKM Kota Langsa Harris Gusnally

Langsa,NagaNews.Co,- Kadis Perindagkop UKM Kota Langsa Harris Gusnally menyikapi pemberitaan sebelumnya di media ini berjudul “Terindikasi Dugaan Pungli, Pedagang Kue Ramadhan Menjerit Harga Lapak Capai Rp 250 ” yang naik tayang pada Sabtu 21 Februari 2026.

Terkait pemberitaan tersebut, Kadis Perindag UKM kota Langsa Harris dalam hak jawabnya mengatakan bahwa untuk lapak pedagang kue Ramadhan sudah sesuai dengan kontrak, biaya Lapak juga sesuai hasil rapat bersama dan sudah masuk ke kas daerah sebagai PAD.

“Pengelolaan Lapak kue bagi pedagang di bulan ramadhan tahun ini, sudah sesuai dengan kesepakatan antara yang dibuat Kadis Perindag UKM, dengan pihak pengelola selaku pihak ketiga, dalam kontrak tersebut juga telah ditetapkan besaran biaya lapak, saat penandatanganan kontrak dengan pihak ketiga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian disampaikan Harris Kadis Perindagkop UKM kota Langsa dalam hal jawabnya kepada NagaNews.co, Minggu (22 Februari 2026). Lanjut Harris lagi, “adapun indikasi dugaan pungli, saya paham, ini miskomunikasi yang perlu saya luruskan.

“Berdasarkan kontrak yang ada, maka pengambilan sewa Lapak sah dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada. Sedangkan besaran harga satu Lapak, hal ini disesuaikan dengan luas Lapak yang ditentukan oleh pengelola, intinya, tidak ada indikasi dugaan pungli yang dilakukan pihak ketiga sebagai pemegang kontrak, tutup Harris.

Sementra itu Iswadi yang merupakan pihak ketiga sebagai pengelola Lapak kue bagi pedagang di bulan ramadhan saat dikonfirmasi ulang oleh media ini, mengatakan, “pihaknya selaku pengelola Lapak kue bulan Ramdhan telah melaksanakan tugas-tugas sesuai ketentuan, termasuk besaran untuk uang sewa Lapak, sudah sesuai dengan kesepakatan saat pandatanganan kontrak, dan uang hasil kontraknya sudah masuk ke Kas Daerah sebagai PAD, sebutnya Iswadi.

Ia menjelaskan, “legalitas kami jelas, pihak kami mengantongi kontrak dari Pemko Langsa yang dikekuarkan dinas terkaitnya Disperidagkop UKM, untuk itu, pengambilan sewa Lapak bagi pedagang kue Ramadhan, itu sudah kami laksanakan sesuai aturan, tidak ada pungli terkait sewa Lapak pedagang tersebut, tutup Iswadi. (B.01)

Penulis : Baihaqi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Anjangsana HUT ke-81 TNI, Perkuat Harmoni Lintas Agama dan Adat di Riau
Lapas Pekanbaru Gelar Razia Gabungan, Perkuat Pemberantasan Halinar
Sekda Langsa Tinjau Hari Perdana Penyaluran Jadup Tahap II Termin Kedua
Puluhan Wartawan Kunjungi Cafe Ruang Setara, Ruang Pemberdayaan Disabilitas Binaan PHR
Pemuda Pancasila Siak Hulu Berduka, Frans Rizal Berpulang ke Rahmatullah
Proyek Siring Irigasi APBN di Way Kanan Diduga Bermasalah, Dinding Diduga Hanya Polesan
Pemko Langsa Percepat Input Data SIKN-JIKN, Dorong Tata Kelola Kearsipan Digital yang Akuntabel
Program Unggulan Nikah Gratis Pemko Langsa Semakin Digandrungi Masyarakat, Ini Faktanya
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 16:00 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Anjangsana HUT ke-81 TNI, Perkuat Harmoni Lintas Agama dan Adat di Riau

Kamis, 24 September 2026 - 07:39 WIB

Lapas Pekanbaru Gelar Razia Gabungan, Perkuat Pemberantasan Halinar

Rabu, 23 September 2026 - 20:33 WIB

Sekda Langsa Tinjau Hari Perdana Penyaluran Jadup Tahap II Termin Kedua

Rabu, 23 September 2026 - 14:51 WIB

Puluhan Wartawan Kunjungi Cafe Ruang Setara, Ruang Pemberdayaan Disabilitas Binaan PHR

Rabu, 23 September 2026 - 12:28 WIB

Pemuda Pancasila Siak Hulu Berduka, Frans Rizal Berpulang ke Rahmatullah

Berita Terbaru