Polisi Amankan Hampir 1 Ton BBM Bersubsidi di Pakuan Ratu, Satu Tersangka Diamankan

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto ;  Reskrim Polsek Pakuan Ratu, mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Keterangan foto ; Reskrim Polsek Pakuan Ratu, mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Lampung, Way Kanan, NagaNews.co, – Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, pada Kamis (14/5/2026).

Tersangka berinisial H (51 tahun), warga Kampung Serupa Indah, diamankan petugas bersama barang bukti hampir 1 ton BBM jenis pertalite.

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., saat diwawancarai awak media di Satreskrim Polres Way Kanan menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas menerima informasi dari warga mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh H di kediamannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas informasi tersebut, petugas Polsek Pakuan Ratu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa BBM bersubsidi jenis pertalite sebanyak 25 derigen, masing-masing berisi 34 liter, serta satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam milik tersangka,” ujar Kapolres.

Total BBM yang diamankan mencapai 850 liter atau hampir 1 ton. Seluruh barang bukti beserta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM dibawa ke Polsek Pakuan Ratu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Way Kanan pada tanggal 10 Mei 2026.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukumannya pidana penjara enam tahun,” tegas Kapolres. (Budi)

Penulis : Budi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ribuan Pomparan Toga Sinaga Hadiri Pelantikan PPTSB Samosir, Pemkab Siap Perkuat Sinergi
Pangdam XIX/TT: Donor Darah dan Pengobatan Gratis Wujud Pengabdian TNI kepada Rakyat
Kemendagri Dorong Pemda di NTB Perkuat KPDBU untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Kapolres Pimpin Sertijab Kasat Binmas dan 6 Kapolsek Jajaran Polres Kampar
Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan UNRI Resmi Diresmikan, Perkuat Kolaborasi Hadapi Kejahatan Lingkungan
1.115 Warga Beutong Ateuh Banggalang Dukung Investasi, Aspirasi Disampaikan ke Komisi III DPR RI
Penempatan Siti Zuriah Sebagai Kepala BKPSDM Langsa Perlu Ditinjau Ulang, Ini Alasannya
Ketua Harian Dekranas Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Lembaga untuk Perkuat Daya Saing Global Perajin Nusantara
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 23:21 WIB

Ribuan Pomparan Toga Sinaga Hadiri Pelantikan PPTSB Samosir, Pemkab Siap Perkuat Sinergi

Minggu, 20 September 2026 - 10:58 WIB

Pangdam XIX/TT: Donor Darah dan Pengobatan Gratis Wujud Pengabdian TNI kepada Rakyat

Minggu, 20 September 2026 - 10:30 WIB

Kemendagri Dorong Pemda di NTB Perkuat KPDBU untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Sabtu, 19 September 2026 - 15:33 WIB

Kapolres Pimpin Sertijab Kasat Binmas dan 6 Kapolsek Jajaran Polres Kampar

Sabtu, 19 September 2026 - 15:07 WIB

Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan UNRI Resmi Diresmikan, Perkuat Kolaborasi Hadapi Kejahatan Lingkungan

Berita Terbaru