Kampar, NagaNews.co – Polres Kampar menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Sebanyak empat pelaku berhasil diamankan atas aksi pembakaran yang menyebabkan sekitar 17 hektar lahan terbakar di Kecamatan Tambang.
Konferensi pers berlangsung pada Senin (31/8/2026) pukul 09.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata serta Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman.
Kapolres Kampar menyampaikan bahwa sepanjang tiga bulan terakhir di tahun 2026, pihaknya telah mengamankan empat pelaku pembakaran lahan dan hutan di wilayah Kecamatan Tambang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Akibatnya, 17 hektar lahan terbakar. Dampaknya sangat merugikan dan dirasakan oleh masyarakat Pekanbaru, termasuk fasilitas umum seperti Bandara,” ujar AKBP Boby.
Ia juga mengungkapkan bahwa berkat kerja sama tim gabungan, api akhirnya berhasil dipadamkan. “Saat ini api sudah padam, namun tim masih terus melakukan patroli untuk mencegah munculnya titik api baru,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, di wilayah lain seperti Siak Hulu dan Tapung, tim juga berhasil melakukan pencegahan secara cepat sehingga api tidak meluas. “Kami terus melakukan monitoring di titik-titik rawan kebakaran,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata memerinci peran para pelaku. Dari empat orang yang diamankan, tiga di antaranya berinisial S (mantan guru), Z (penjaga sekolah), dan N. Pelaku N menyebabkan 15 hektar lahan terbakar akibat kelalaiannya.
“Pelaku N hanya berniat membersihkan lahan karena akan melakukan balik nama, namun api tidak dapat dikendalikan dan akhirnya membakar 15 hektar lahan,” jelas AKP I Gede.
Adapun satu laporan kebakaran lainnya terjadi di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, pada Selasa (18/8/2026). Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman, menyebut pelaku R berhasil diamankan. R merupakan penjaga sekolah yang lalai membakar sampah di tong sekolah.
“Pelaku R meninggalkan tong sampah yang masih menyala, sehingga api merambat ke lahan di sebelahnya,” terang AKP Aulia.
Setelah kejadian, masyarakat melapor ke Bhabinkamtibmas Desa Tarai Bangun, dan anggota kepolisian segera menuju lokasi untuk memadamkan api. Dari pemeriksaan saksi-saksi, teridentifikasi bahwa pelaku pembakaran sampah tersebut adalah R.
Para pelaku beserta barang bukti berupa kayu bekas kebakaran dan mancis turut diamankan.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (N.02)
Penulis : N. 02
Editor : Redaksi






