Pekanbaru, NagaNews.co – Polemik terkait lahan yang berada di wilayah operasional PTPN IV Regional III di Kabupaten Siak mendapat tanggapan dari manajemen perusahaan. Sebelumnya, sekelompok warga Desa Lubuk Dalam dan Desa Pangkalan Pisang menyampaikan aspirasi terkait lahan tersebut yang kemudian dibahas bersama DPRD Kabupaten Siak.
Menanggapi persoalan itu, PTPN IV Regional III menegaskan bahwa pengelolaan Kebun Lubuk Dalam dilakukan berdasarkan legalitas dan dokumen pertanahan yang dimiliki perusahaan.
Kasubbag Humas PTPN IV Regional III, Adry Syah Putra, saat dikonfirmasi media, Kamis (24/9/2026), mengatakan pihaknya telah memberikan penjelasan kepada DPRD Siak terkait dasar perolehan dan pengelolaan areal perkebunan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perusahaan ini telah memberikan penjelasan kepada DPRD Siak mengenai dasar perolehan dan pengelolaan areal kegiatan perkebunan,” ujar Adry.
Menurutnya, dasar administrasi pengelolaan areal Kebun Lubuk Dalam memiliki riwayat yang cukup panjang. Salah satunya mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 351/KPTS-II/1987 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 31.875 hektare di Kelompok Hutan Sungai Siak Besar.
Kawasan tersebut berada di wilayah Kecamatan Siak Sri Indrapura, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau.
Selain keputusan pelepasan kawasan hutan tersebut, legalitas pengelolaan kemudian diperkuat dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Tahun 1996 serta Izin Usaha Perkebunan Nomor 525/Ekbang/08.07 Tahun 2004.
“Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari dasar perusahaan dalam mengelola areal. Karena itu, kami berharap persoalan yang berkembang dapat dilihat secara utuh dengan memperhatikan riwayat perolehan, dokumen pertanahan, dan kondisi faktual di lapangan,” katanya.
Terbuka untuk Verifikasi dan Pemetaan
Terkait adanya lahan yang dipersoalkan masyarakat, PTPN IV Regional III menyatakan terbuka terhadap proses verifikasi dan pemetaan bersama yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Siak.
Menurut Adry, pemetaan menjadi langkah penting untuk memastikan secara objektif batas, titik koordinat, serta status masing-masing bidang tanah yang menjadi objek persoalan.
“Kami terbuka untuk dilakukan verifikasi dan pemetaan. Kalau ada bagian areal yang dipersoalkan, mari kita lihat bersama berdasarkan titik koordinat, batas bidang, dan dokumen yang ada. Dengan begitu, semua pihak memiliki pijakan yang sama,” ujarnya.
PTPN IV Regional III berharap proses yang dilakukan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Siak dapat menjadi jalan untuk memperoleh kejelasan mengenai objek lahan yang dipersoalkan.
Perusahaan juga menyatakan siap mengikuti proses verifikasi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sehingga persoalan dapat dibahas berdasarkan data serta dokumen yang dapat diverifikasi.
Dikaitkan dengan Program Strategis
Di sisi lain, PTPN IV Regional III menyebut keberadaan Kebun Lubuk Dalam tidak hanya berkaitan dengan kegiatan perkebunan, tetapi juga menjadi bagian dari pengelolaan aset negara serta aktivitas ekonomi yang memiliki kontribusi terhadap perekonomian.
Dalam konteks pembangunan, pemerintah melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) juga telah menerbitkan SK KPPIP Nomor PK.KPPIP/31/D.VI.M.EKON.KPPIP/04/2024 tertanggal 2 April 2024 terkait Proyek Strategis Nasional.
Salah satunya adalah keberadaan pembangkit tenaga biogas atau PTBg Co-Firing Lubuk Dalam. PTPN IV Regional III menyebut fasilitas tersebut menjadi bagian dari pengembangan energi dan pengelolaan perkebunan berkelanjutan.
Selain itu, keberadaan Kebun Lubuk Dalam juga disebut berkaitan dengan sejumlah program pemberdayaan masyarakat. Program tersebut antara lain kemitraan dengan petani sawit serta dukungan terhadap sektor pendidikan, ekonomi, dan kesehatan masyarakat.
PTPN IV Regional III berharap seluruh proses penyelesaian persoalan lahan dapat dilakukan secara terbuka dan berdasarkan data, dokumen legalitas, serta hasil verifikasi di lapangan agar diperoleh kejelasan bagi seluruh pihak. (MS)
Penulis : MS
Editor : Redaksi






