Bekasi, NagaNews.co – Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi, terkesan lamban menangani dugaan adanya korupsi atas belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat, demikian disampaikan, Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI), Darwin N Sinaga, kepada media, Senin (17/03/2025) di Bekasi.
Adapun dugaan korupsi tersebut, berupa pengadaan belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat berupa Pengadaan Alat-alat Olahraga pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
“Kami berpandangan Kepala kejaksaan Negeri Kota Bekasi terkesan lamban dalam menangani laporan-masyarakat, terlebih terkait dugaan korupsi Pengadaan Alat-alat Olahraga pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi, Tahun Anggaran (TA) 2023, padahal kasus dugaan korupsi tersebut telah lama bergulir dan menjadi perhatian banyak aktivis anti korupsi, sebagaimana yang telah diberitakan beberapa media, berdasarkan adanya temuan BPK, dan telah dilaporkan oleh Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam temuan BPK tersebut, disinyalir adanya kelebihan bayar senilai Rp.4.899.602.100,00 (empat miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus dua ribu seratus rupiah), dan potensi denda keterlambatan senilai Rp. 496.575.250,00 (empat ratus sembilan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah), sehingga sangat janggal apabila Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi kesulitan dalam menemukan bukti-bukti untuk menetapkan ada atau tidaknya dugaan korupsi pada pengadaan tersebut” jelas Darwin.
Masih menurut Darwin, BAPDI ikut memantau perkembangan penanganan dugaan korupsi tersebut dan BAPDI telah menyampaikan laporan Pengaduan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi .
“BAPDI telah menyampaikan laporan pengaduan/Informasi sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : 017/BAPDI/Lp-Li/3+25/42/310, pada intinya dalam laporan tersebut BAPDI telah menguraikan pasal-pasal yang menurut BAPDI bersesuaian dengan dugaan tindak pidana korupsi yang BAPDI laporkan. sehingga dengan adanya laporan tersebut, BAPDI dapat menjadi pihak dalam mempertanyakan penanganan dugaan korupsi tersebut” tambah Darwin.
Darwin mengatakan, Kejari kota Bekasi sendiri telah mulai melakukan penyelidikan atas pengadaan alat alat olahraga di Dinas Pendidikan kota Bekasi sejak periode Juli – Agustus 2024 “Masih kita sinkronisasi, apakah perbuatan atau kejadian tersebut bisa kita simpulkan sebuah peristiwa pidana atau persoalan-persoalan lain” ujarnya.
Menurut data yang diperoleh BAPDI, dari berbagai sumber, termasuk data yang dikutip dari pemberitaan media, dimana Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah pernah melakukan ekspose atas penanganan dugaan korupsi pengadaan alat olahraga, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelejen Ryan Anugrah. (Tobing)






