Langsa, NagaNews.co, – Dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah ke-30 tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mengeluarkan surat instruksi bernomor 400.14.10/1401/2026 yang ditujukan kepada sejumlah dinas dan instansi. Surat tersebut tertanggal 21 April 2026 atau 4 Dzulkaidah 1447 H.
Melalui surat itu, Pemko Langsa menginstruksikan partisipasi pemasangan spanduk dalam rangka peringatan Hari Otonomi Daerah yang jatuh pada hari ini, 25 April 2026.
Namun, berdasarkan pantauan media ini di sejumlah dinas dan instansi di lingkungan Pemko Langsa, Sabtu (25/4/2026), tidak ditemukan adanya keikutsertaan atau partisipasi dari para kepala dinas (kadis) dalam pemasangan spanduk dimaksud.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diduga kuat, sejumlah kadis mengabaikan instruksi Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, S.E. Mereka beralasan efisiensi anggaran sebagai alasan utama tidak dipasangnya spanduk. Selain itu, surat instruksi baru diterima pada Jumat kemarin.
Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 tahun 2026 mengusung tema “Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita”.
Tujuannya adalah untuk merefleksikan peran penting desentralisasi dalam memajukan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. (B.01)
Penulis : Baihaqi
Editor : Redaksi






