Oknum Pengusaha dengan Karyawan, Diduga Gugurkan Kandungan, Hasil Hubungan Gelap

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Way Kanan, NagaNews.co – Diduga Seorang wanita muda berinisial SN (20) warga Kampung Bumijaya Rt 03 Rk 01 Kecamatan Negara Batin menggugurkan kandungannya usia enam bulan lantaran diminta oleh bos tempat dia bekerja berinisial BTG (27) warga Kampung Margajaya.

Dalam proses aborsi tersebut SN hampir meregang nyawa disebabkan mengkosumsi obat untuk mempercepat keluarnya janin.

Saat ini TIM sedang mengumpulkan informasi dan data untuk mengungkap kasus ini, menurut keterangan yang kami himpun proses aborsi dilakukan di Bandar Lampung akan tetapi kami masih mencari informasi apakah aborsi tersebut di bantu oleh dokter atau bidan, dan tempatnya apakah di rumah atau di tempat praktek, sedang didalami oleh tim media ini, yang jelas SN setelah melakukan Aborsi dirawat di salah satu Rumah Sakit swasta yang ada di Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direncanakan dalam minggu ini tim akan turun kelapangan untuk mengumpulkan keterangan, untuk mengungkap kasus ini agar terang benderang.

Sementara Suroso selaku Kepala Kampung Bumijaya saat dihubungi via telpon watsapp rabu, (11-02-2026) memberikan keterangan bahwa pihak keluarga korban dan pelaku berencana melakukan pertemuan hari ini untuk melakukan perdamaian.
“Iya, kabar yang saya peroleh hari ini keluarga kedua belah pihak akan bertemu guna melakukan perdamaian”. Jelas Suroso.

Begitu juga keterangan M.Yani selaku Kepala Kampung Margajaya Saat dihubungi melalui telpon, yang bersangkutan mengatakan bahwa kebenaran dalam berita tersebut belum diketahui secara pasti bagaimana cerita sebenarnya.
“Saya belum memperoleh informasi yang jelas, karena belum ada pihak yang komunikasi dengan saya, jadi saya belum bisa memberikan keterangan pasti. ” Ucap M. Yani.

Penulis sedang melakukan penelusuran dan berkeyakinan kasus ini dapat terungkap siapa pelaku yang menyuruh untuk melakukan aborsi, siapa petugas medis yang melakukan Praktik Aborsi serta siapa yang ikut mempelancar Proses Aborsi tersebut .

Karena kasus ini bukan delik aduan maka siapapun dapat melaporkan Kasus Aborsi karena banyak sekali pasal dalam undang undang serta peraturan yang dilanggar terduga pelaku , yang jelas dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku tahun 2026 tetap melarang aborsi , Pasal 463-464 menetapkan pidana penjara maksimal 4 tahun bagi perempuan dan 5-15 tahun bagi pihak lain, dengan Pasal 76.C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun 6 bulan. (Tim)

Penulis : Budi/Tim

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tragis! Hiace Ringsek Usai Tabrak Truk di Tol Permai Siak, 5 Penumpang Tewas Diduga karena Microsleep
Antrean Solar Subsidi Membeludak, Polsek Medan Labuhan Turun Atur Lalu Lintas di SPBU
Harga Bapokting di Kota Langsa Stabil Sepekan, Sejumlah Komoditas Alami Fluktuasi Ringan
Wamen Dikdasmen RI Kunjungi Sekolah Maitreyawira Dumai: Guru Adalah Arsitek Masa Depan Bangsa
Green Policing di Pesisir Dumai: Kapolda Riau Tanam Mangrove untuk Masa Depan Lancang Kuning
Peringatan Diabaikan, Wako Agung Tertibkan Kabel Semrawut: Provider Tak Berizin Kena Sanksi
Polda Riau Gelar Operasi Katarak Gratis untuk 310 Warga Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Tahapan Pilchiksung Kota Langsa Berlanjut, P2G dari 47 Gampong Ikuti Bimbingan Teknis
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:03 WIB

Tragis! Hiace Ringsek Usai Tabrak Truk di Tol Permai Siak, 5 Penumpang Tewas Diduga karena Microsleep

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:18 WIB

Antrean Solar Subsidi Membeludak, Polsek Medan Labuhan Turun Atur Lalu Lintas di SPBU

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:35 WIB

Harga Bapokting di Kota Langsa Stabil Sepekan, Sejumlah Komoditas Alami Fluktuasi Ringan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:25 WIB

Wamen Dikdasmen RI Kunjungi Sekolah Maitreyawira Dumai: Guru Adalah Arsitek Masa Depan Bangsa

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:52 WIB

Green Policing di Pesisir Dumai: Kapolda Riau Tanam Mangrove untuk Masa Depan Lancang Kuning

Berita Terbaru