Lampung, Way Kanan, NagaNews.co, – Polsek Gunung Labuhan bersama tim dari Polres Way Kanan meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah yang beralamatkan di Dusun IV Bengkulu Dalam Kampung Bengkulu Tengah Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, Minggu (15/02/2026)
Adapun tersangka yang berhasil diringkus berinisial R alias PL, warga Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K. melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP M. Lusy Suryadi menyampaikan kronologi tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) terjadi pada hari Senin (22/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. di Rumah Dusun IV Bengkulu Dalam Kampung Bengkulu Tengah, Gunung Labuhan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban baru menyadari ada pencurian setelah mendatangi rumahnya yang sebelumnya sudah di tinggal selama 3 hari sejak hari Jum’at (19/12/2025) pergi ke Kotabumi Lampung Utara. Setibanya di rumah, korban mendapati dalam keadaan berantakan dan isi berupa tas serta pakaian sudah di keluarkan.
Kuat dugaan pelaku masuk melalui atap rumah yang terbuat dari genteng, sebab disalah satu ruangan ada genteng yang terbuka, serta terbukanya pintu antara ruangan dapur dengan ruangan tengah, sudah dirusak dimana grendel pintu yang pakai gembok antara ruang tamu ke ruangan salah satu kamar dalam keadaan rusak.
Diperkirakan begitu berhasil merusak gembok pintu kamar, pelaku membongkar lemari dan mengambil 1 (satu) buah cincin emas permata hijau dengan berat sekira 10 gram, BPKB dan STNK sepeda motor merek Suzuki Smash Titan warna Biru hitam NO.POL : BE 4835 J.
Tak hanya itu pelaku juga menggasak TV LED 32 in merek Sharp, receiver, sepeda motor merek Suzuki Smash Titan warna biru hitam NO.POL : BE 4835 JA dan sepasang sepatu merek Nike, sandal kulit merek pakalalo, dan bahan sembako berupa 2 papan telor ayam ras, minyak goreng, odol merek pepsodent, mie sedap goreng, gula pasir, sabun mandi cair, sabun cuci merek boom dan satu lusin garam halus atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian jika di nominalkan dengan uang senilai Rp. 30.000.000,- juta rupiah.
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Gunung Labuhan. atas laporan tersebut, Jum’at, (13/02/2026) pukul 21.00 WIB.TEKAB 308 PRESISI Polsek Gunung Labuhan dan Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku TSK tanpa di sertai perlawanan berikut penyitaan terhadap barang bukti di Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti STNK sepeda motor merek Suzuki Smash Titan warna biru hitam NOPOL : BE 4835 JA, TV LED 32, receiver merek OPTUS warna hitam dan sepasang sepatu merek NIKE warna putih di bawa dan di amankan di Mako Polsek Gunung Labuhan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 477 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun jelas Kapolsek.(***)
Penulis : Budi
Editor : Redaksi






