Kejari Way Kanan Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan,  Bersama Forkopimda, menggelar  pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( Kamis, 29/1/2026 )

Ket. Foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan, Bersama Forkopimda, menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( Kamis, 29/1/2026 )

Lampung, Way Kanan, NagaNews.co. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menggelar acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Pemusnahan barang tersebut digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan pada Kamis, (29/01/2026)

Kegiatan ini di hadiri oleh jajaran Forkopimda dan perwakilan instansi terkait di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Lapas Kelas II B Way Kanan, BNNK Way Kanan, Dinas Kesehatan, MUI, serta perwakilan Ormas Granat Kabupaten Way Kanan.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mahmuddin, S.H, M.H, yang disampaikan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Rifqi Leksono, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan implementasi dari Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 Langkah ini bertujuan untuk memastikan barang rampasan negara tidak dapat lagi di pergunakan sebagaimana fungsinya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara yang di dominasi oleh kasus narkotika

Rinciannya meliputi :
9 Perkara Narkotika Barang bukti berupa sabu seberat 10,37 gram dan 16 butir pil ekstasi

3 Perkara Oharda Terkait tindak pidana Orang dan Harta Benda

2 Perkara TPULTerkait Tindak Pidana Umum Lainnya serta Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum)

Tindak pidana narkotika di Wilayah Kabupaten Way Kanan masih cukup tinggi Sesuai Pasal 270 KUHAP Jaksa bertindak sebagai eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan. Kami berharap pemusnahan ini dapat meminimalisir tindak pidana di daerah kita sejalan dengan instruksi Presiden untuk perang melawan narkotika “ujar Kasi PAPBB dalam sambutannya

Acara ini terasa lebih emosional karena sekaligus menjadi momen pamit bagi Kepala Seksi PAPBB Kejari Way Kanan

Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-1793/C4/12/2025 beliau akan berpindah tugas mengemban jabatan baru sebagai Kasi PAPBB di Kejaksaan Negeri Lumajang Jawa Timur

Terlebih lagi dengan berakhirnya kegiatan ini maka berakhir pula tugas saya di Kejari Way Kanan yang saya cintai Saya mohon maaf jika ada kekurangan selama bertugas dan berharap silaturahmi serta kerja sama antar stakeholder yang telah terjalin baik selama ini dapat terus dipertahankan tambahnya

Kegiatan ditutup dengan prosesi pemusnahan barang bukti secara bersama-sama oleh para pejabat yang hadir, baik dengan cara di bakar, di hancurkan, maupun cara lainnya hingga barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.(***)

Ke

Penulis : Budi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sinergi Matahari Bertuah – PHR Buka Asa Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat UMKM
Kesaksian Mengejutkan di Sidang Gubri Abdul Wahid: Kepala UPT Pinjam dan Gadai Demi Setoran Rp700 Juta untuk “Jatah Preman”
Nekat Buang Sampah di Bawah Spanduk Larangan, Warga: Perlu Tindakan Tegas
Kenaikan Harga Minyak Mentah Dorong Saham Sawit dan CPO Kompak Menguat
Data Desil Tak Sesuai Fakta, Warga Langsa Minta Pemerintah Turun Lapangan
Ropii Siregar: APE untuk TK Siabu, Wujud Nyata Kepedulian pada Pendidikan Anak Usia Dini
Kadisdikbud Langsa Turun Langsung Pantau TKA SD Hari Pertama
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Ketua Golkar Nus Kei dalam Dua Jam
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:27 WIB

Sinergi Matahari Bertuah – PHR Buka Asa Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat UMKM

Rabu, 22 April 2026 - 17:14 WIB

Kesaksian Mengejutkan di Sidang Gubri Abdul Wahid: Kepala UPT Pinjam dan Gadai Demi Setoran Rp700 Juta untuk “Jatah Preman”

Rabu, 22 April 2026 - 10:56 WIB

Nekat Buang Sampah di Bawah Spanduk Larangan, Warga: Perlu Tindakan Tegas

Rabu, 22 April 2026 - 08:58 WIB

Kenaikan Harga Minyak Mentah Dorong Saham Sawit dan CPO Kompak Menguat

Selasa, 21 April 2026 - 17:31 WIB

Data Desil Tak Sesuai Fakta, Warga Langsa Minta Pemerintah Turun Lapangan

Berita Terbaru