Lampung, Way Kanan, NagaNews.co, – Kejaksaan Negeri Way Kanan terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2023 Dalam pengembangan perkara BSPS penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru.
Kajari Way kanan Mahmuddin, SH.MH. menyampaikan kepada awak media saat konferensi pres bahwa Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PEN-215/L.8.17/FD.2/01/2026 tanggal 29 Januari 2026 penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Way Kanan menetapkan Raden Arry Swaradhigraha, ST (32) sebagai tersangka Yang bersangkutan di ketahui bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan BSPS pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tersangka Raden Arry Swaradhigraha, ST. merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian PU, dengan jabatan sebagai PPK, di duga memiliki peran strategis dalam penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program BSPS Kementerian PUPR di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023, yang bersumber dari Dana APBN sebesar Rp.38.000.000.000. Berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp.2.583.037.000.
Dalam proses penyidikan iya telah menerima penitipan uang pengganti kerugian negara dengan total sebesar Rp. 482.335.500, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya tersangka Raden Arry Swaradhigraha, ST, telah melanggar Primair Pasal 603 KUHP 2023 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023 Subsider, tersangka juga di jerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023
Lanjut Kajari Way Kanan menyampaikan bahwa tersangka telah di lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan dan di titipkan di Lapas Klas II B, Way Kanan
Penetapan tersangka tersebut ini supaya menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam mengusut tuntas perkara korupsi secara profesional dan transparan Pengembangan perkara terus di lakukan guna mengungkap peran pihak-pihak lain yang di duga terlibat dan sekaligus sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara khususnya pada program-program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. (***)
Penulis : Budi
Editor : Redaksi






