Pengembangan Perkara BSPS 2023,Kejari Way Kanan Tetapkan PPK Sebagai Tersangka

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Kejari Way Kanan, gelar penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2023.

Ket. Foto : Kejari Way Kanan, gelar penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2023.

Lampung, Way Kanan, NagaNews.co, – Kejaksaan Negeri Way Kanan terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2023 Dalam pengembangan perkara BSPS penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru.

Kajari Way kanan Mahmuddin, SH.MH. menyampaikan kepada awak media saat konferensi pres bahwa Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PEN-215/L.8.17/FD.2/01/2026 tanggal 29 Januari 2026 penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Way Kanan menetapkan Raden Arry Swaradhigraha, ST (32) sebagai tersangka Yang bersangkutan di ketahui bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan BSPS pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tersangka Raden Arry Swaradhigraha, ST. merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian PU, dengan jabatan sebagai PPK, di duga memiliki peran strategis dalam penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program BSPS Kementerian PUPR di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023, yang bersumber dari Dana APBN sebesar Rp.38.000.000.000. Berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp.2.583.037.000.

Dalam proses penyidikan iya telah menerima penitipan uang pengganti kerugian negara dengan total sebesar Rp. 482.335.500, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya tersangka Raden Arry Swaradhigraha, ST, telah melanggar Primair Pasal 603 KUHP 2023 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023 Subsider, tersangka juga di jerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023

Lanjut Kajari Way Kanan menyampaikan bahwa tersangka telah di lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan dan di titipkan di Lapas Klas II B, Way Kanan

Penetapan tersangka tersebut ini supaya menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam mengusut tuntas perkara korupsi secara profesional dan transparan Pengembangan perkara terus di lakukan guna mengungkap peran pihak-pihak lain yang di duga terlibat dan sekaligus sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara khususnya pada program-program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. (***)

Penulis : Budi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sinergi Matahari Bertuah – PHR Buka Asa Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat UMKM
Kesaksian Mengejutkan di Sidang Gubri Abdul Wahid: Kepala UPT Pinjam dan Gadai Demi Setoran Rp700 Juta untuk “Jatah Preman”
Nekat Buang Sampah di Bawah Spanduk Larangan, Warga: Perlu Tindakan Tegas
Kenaikan Harga Minyak Mentah Dorong Saham Sawit dan CPO Kompak Menguat
Data Desil Tak Sesuai Fakta, Warga Langsa Minta Pemerintah Turun Lapangan
Ropii Siregar: APE untuk TK Siabu, Wujud Nyata Kepedulian pada Pendidikan Anak Usia Dini
Kadisdikbud Langsa Turun Langsung Pantau TKA SD Hari Pertama
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Ketua Golkar Nus Kei dalam Dua Jam
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:27 WIB

Sinergi Matahari Bertuah – PHR Buka Asa Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat UMKM

Rabu, 22 April 2026 - 17:14 WIB

Kesaksian Mengejutkan di Sidang Gubri Abdul Wahid: Kepala UPT Pinjam dan Gadai Demi Setoran Rp700 Juta untuk “Jatah Preman”

Rabu, 22 April 2026 - 10:56 WIB

Nekat Buang Sampah di Bawah Spanduk Larangan, Warga: Perlu Tindakan Tegas

Rabu, 22 April 2026 - 08:58 WIB

Kenaikan Harga Minyak Mentah Dorong Saham Sawit dan CPO Kompak Menguat

Selasa, 21 April 2026 - 17:31 WIB

Data Desil Tak Sesuai Fakta, Warga Langsa Minta Pemerintah Turun Lapangan

Berita Terbaru