Oknum Pengusaha dengan Karyawan, Diduga Gugurkan Kandungan, Hasil Hubungan Gelap

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Way Kanan, NagaNews.co – Diduga Seorang wanita muda berinisial SN (20) warga Kampung Bumijaya Rt 03 Rk 01 Kecamatan Negara Batin menggugurkan kandungannya usia enam bulan lantaran diminta oleh bos tempat dia bekerja berinisial BTG (27) warga Kampung Margajaya.

Dalam proses aborsi tersebut SN hampir meregang nyawa disebabkan mengkosumsi obat untuk mempercepat keluarnya janin.

Saat ini TIM sedang mengumpulkan informasi dan data untuk mengungkap kasus ini, menurut keterangan yang kami himpun proses aborsi dilakukan di Bandar Lampung akan tetapi kami masih mencari informasi apakah aborsi tersebut di bantu oleh dokter atau bidan, dan tempatnya apakah di rumah atau di tempat praktek, sedang didalami oleh tim media ini, yang jelas SN setelah melakukan Aborsi dirawat di salah satu Rumah Sakit swasta yang ada di Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direncanakan dalam minggu ini tim akan turun kelapangan untuk mengumpulkan keterangan, untuk mengungkap kasus ini agar terang benderang.

Sementara Suroso selaku Kepala Kampung Bumijaya saat dihubungi via telpon watsapp rabu, (11-02-2026) memberikan keterangan bahwa pihak keluarga korban dan pelaku berencana melakukan pertemuan hari ini untuk melakukan perdamaian.
“Iya, kabar yang saya peroleh hari ini keluarga kedua belah pihak akan bertemu guna melakukan perdamaian”. Jelas Suroso.

Begitu juga keterangan M.Yani selaku Kepala Kampung Margajaya Saat dihubungi melalui telpon, yang bersangkutan mengatakan bahwa kebenaran dalam berita tersebut belum diketahui secara pasti bagaimana cerita sebenarnya.
“Saya belum memperoleh informasi yang jelas, karena belum ada pihak yang komunikasi dengan saya, jadi saya belum bisa memberikan keterangan pasti. ” Ucap M. Yani.

Penulis sedang melakukan penelusuran dan berkeyakinan kasus ini dapat terungkap siapa pelaku yang menyuruh untuk melakukan aborsi, siapa petugas medis yang melakukan Praktik Aborsi serta siapa yang ikut mempelancar Proses Aborsi tersebut .

Karena kasus ini bukan delik aduan maka siapapun dapat melaporkan Kasus Aborsi karena banyak sekali pasal dalam undang undang serta peraturan yang dilanggar terduga pelaku , yang jelas dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku tahun 2026 tetap melarang aborsi , Pasal 463-464 menetapkan pidana penjara maksimal 4 tahun bagi perempuan dan 5-15 tahun bagi pihak lain, dengan Pasal 76.C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun 6 bulan. (Tim)

Penulis : Budi/Tim

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dinas PPPA Tapteng Gandeng YPI dan Save the Children, Sosialisasi Program PROTEKTA Perkuat Perlindungan Anak Hadapi Bencana
Bupati Tapteng: Manajemen Talenta ASN Fondasi Tata Kelola Birokrasi Profesional
Knalpot Brong Pelajar SMA Resahkan Warga, Kacabdin dan Polres Langsa Diminta Bertindak
Wujud Kepedulian Gizi, Mahasiswa KKN IAIN Langsa Gelar MBG Bersama Ibu PKK di Dusun Karang Sari
Melawan Lupa: Afinas Qadafi Luncurkan Buku tentang Tragedi Arakudo dan Keadilan Transisional di Aceh
Mahasiswa KKN IAIN Langsa Gelar Sosialisasi dan Pendampingan Belajar di MIS Al-Muttaqin
Masyarakat Minta Satpol PP-WH Tingkatkan Pengawasan Tempat Gym di Langsa
Dua Hari Dilanda Hujan Intensitas Tinggi, Banjir Kembali Rendam Pemukiman Warga Tapanuli Tengah
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Dinas PPPA Tapteng Gandeng YPI dan Save the Children, Sosialisasi Program PROTEKTA Perkuat Perlindungan Anak Hadapi Bencana

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Bupati Tapteng: Manajemen Talenta ASN Fondasi Tata Kelola Birokrasi Profesional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Knalpot Brong Pelajar SMA Resahkan Warga, Kacabdin dan Polres Langsa Diminta Bertindak

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Wujud Kepedulian Gizi, Mahasiswa KKN IAIN Langsa Gelar MBG Bersama Ibu PKK di Dusun Karang Sari

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Melawan Lupa: Afinas Qadafi Luncurkan Buku tentang Tragedi Arakudo dan Keadilan Transisional di Aceh

Berita Terbaru