Pelalawan, NagaNews. Co, – Kapolsek Kuala Kampar, AKP Rian Onel, S.H., M.H., memimpin langsung penangkapan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau. Ketiga pelaku yang diamankan adalah I alias I (37), H, dan J.
Peristiwa ini bermula saat korban, Zu, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga di rumahnya pada Minggu, 1 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Barang bukti yang hilang antara lain satu unit mesin genset, satu tabung gas LPG 3 kg, dan satu gelas plastik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.090.000 dan melaporkannya ke Polsek Kuala Kampar dengan nomor laporan LP/B/02/III/2026/SPKT/Polsek Kuala Kampar/Polres Pelalawan/Polda Riau.
Kapolsek Kuala Kampar, AKP Rian Onel, S.H., M.H., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan timnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah tindak kejahatan di wilayah Kuala Kampar,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Kuala Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit mesin genset, satu tabung gas LPG 3 kg, dan satu gelas plastik.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Kapolsek Kuala Kampar mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada aparat kepolisian. (Dir)
Penulis : Sudirman
Editor : Redaksi






