Kampar, NagaNews.co, – Realisasi pajak daerah Kabupaten Kampar meningkat drastis pada tahun 2025. Dibandingkan tahun sebelumnya, peningkatannya mencapai 102,95 persen.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar, Zamhur, ST, MM, melalui Kabid Pendataan dan Pendaftaran, Zamzul Azmi, SE, MM, kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Zamzul memaparkan data realisasi pajak daerah Kampar dari tahun ke tahun:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
· Tahun 2021: Rp146,1 miliar
· Tahun 2022: Rp142,3 miliar
· Tahun 2023: Rp153,8 miliar
· Tahun 2024: Rp155,2 miliar
· Tahun 2025: Rp303,6 miliar
Ia mengakui bahwa terdapat peningkatan penerimaan pada beberapa jenis pajak, namun juga ada penurunan di sektor lain. Menurutnya, penurunan ini menjadi tantangan tersendiri bagi Bapenda dalam mengoptimalkan penerimaan di tahun mendatang.
“Sesuai arahan pimpinan, beliau selalu menyampaikan agar intens dan optimal dalam tata kelola pemungutan pajak daerah, karena merupakan salah satu ruang fiskal untuk menunjang kegiatan pembangunan di Kabupaten Kampar,” jelas Zamzul.
Ia menambahkan, Bapenda Kampar terus berupaya bekerja optimal sesuai sumber daya yang ada. “Barangkali ada potensi yang belum optimal, maka akan terus dimaksimalkan, melalui seluruh bidang maupun bersinergi dengan OPD pengelola PAD dalam rangka pemungutan pajak dan retribusi daerah.”
Zamzul juga memaparkan tantangan regulasi di tahun-tahun sebelumnya. Pada 2021 dan 2022, sektor hiburan seperti wahana air dan water park belum bisa dipungut pajaknya karena berdasarkan telekonferensi dengan Kementerian Keuangan RI saat itu, wahana air tidak termasuk objek hiburan.
Namun setelah terbitnya UU No. 1 Tahun 2022, wahana air dan water park masuk kategori Pajak Hiburan, yang kini bernama Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Cakupannya meliputi sektor makanan dan minuman (dulu restoran), perhotelan, parkir, tenaga listrik, dan hiburan.
Dengan adanya aturan yang jelas, penerimaan dari sektor pajak hiburan di Kabupaten Kampar terus meningkat, dari Rp495.020.562 pada 2024 menjadi Rp578.065.159 pada 2025.
Zamzul menegaskan, Bapenda Kampar menjadikan kritik dan masukan sebagai pelecut semangat. Berbagai upaya terus dilakukan, mulai dari intensifikasi, ekstensifikasi, sosialisasi sesuai regulasi, hingga uji petik ke masing-masing objek pajak.
Kemudahan juga diberikan kepada wajib pajak, antara lain:
· Pembentukan 5 UPT Bapenda yang tersebar di wilayah Kampar, sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pusat di Bangkinang.
· Aplikasi “SAPA HATI” , program inovasi Kepala Bapenda Kampar, Zamhur, untuk menunjang kemudahan pelayanan pajak daerah. (N.01)
Penulis : MS
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Diskominfo Kampar






