Pekanbaru, NagaNews.co, – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, Ferry Yunanda, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid beserta kawan-kawan. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Rabu (29/4/2026).
Ferry dihadirkan karena namanya kerap dikaitkan dengan munculnya pembahasan terkait fee proyek serta perannya dalam pengumpulan dan aliran dana “japrem” (jatah prem). Selain itu, sejumlah saksi lain yang merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan PUPR PKPP Riau juga mengungkapkan adanya keluhan dari Kepala Dinas PUPR PKPP yang merasa “pusing” akibat tingginya permintaan kebutuhan dari Abdul Wahid.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama tersebut menghadirkan tiga orang saksi dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang dipimpin oleh Meyer Volmar Simanjutak. Ketiga saksi itu adalah:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Ferry Yunanda, Sekdis PUPR PKPP Riau,
2. Berantas Hartono, ASN di lingkungan PUPR PKPP Riau, dan
3. Hendra Lesmana, tenaga keamanan (sekuriti) PUPR PKPP Riau.
Pantauan di ruang sidang Mujiono menunjukkan suasana yang khas, yaitu ramai oleh kehadiran sejumlah ibu-ibu (emak-emak) yang selalu mewarnai persidangan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid serta terdakwa lainnya, Muh Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi dimulai dengan menghadirkan Sekdis PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda. Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan saksi masih berlangsung oleh JPU KPK.(MS)
Penulis : MS
Editor : Redaksi






