Pekanbaru, NagaNews.co, – Menyikapi aksi demo wartawan, mahasiswa, dan aktivis di Lapas Kelas IIA Pekanbaru pada Kamis (7/5/2026) malam terkait pemindahan Eks Ketua Pemuda Tri Karya (PETIR) sekaligus aktivis LSM, Jekson Sihombing, ke Lapas Nusa Kambangan, Penasihat Media Perisai.com dan RIAU PAGI.COM, Ir. Mangasa Panjaitan, M.Si, mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Riau dan Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru untuk segera membuka data serta alasan resmi pemindahan tersebut kepada publik.
“Negara hukum wajib transparan. Pasal 36 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur empat alasan pemindahan narapidana. Publik berhak tahu alasan mana yang dipakai untuk Jekson Sihombing. Selain itu, harus dipastikan prosedur pemberitahuan 1×24 jam kepada keluarga dan kuasa hukum sudah dijalankan, serta hak-hak Jekson sebagai warga binaan tetap dijamin di lapas tujuan,” demikian disampaikan Mangasa kepada media, Jumat (8/5/2026).
Sebagai anak Batak, Mangasa juga mengingatkan nilai adat Dalihan Na Tolu. “Dalam adat kita Batak, dipaingot dope asa unang pahorhon (‘diingatkan dulu, baru dihukum’). Pertanyaannya, sudahkah Jekson dibina dan diperingatkan secara patut sebelum dipindahkan? Memindahkan seseorang dari Pekanbaru ke Nusa Kambangan sama dengan menghukum keluarganya juga. Ini harus dijelaskan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengajak semua pihak untuk menahan diri. “Kepada adik-adik mahasiswa dan aktivis: kawal kasus ini, tapi jangan anarkis. Marsipature, unang marsibah-bah (‘saling mengingatkan, jangan saling menyakiti’). Demo dengan data, bukan dengan batu. Kepada Kakanwil Ditjenpas Riau, saya siap memfasilitasi dialog antara Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, keluarga Jekson, Komnas HAM Riau, dan pers dalam waktu 1×24 jam. Lapas adalah lembaga pembinaan, bukan pembungkaman,” tutup Mangasa yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Ikatan Keluarga Batak Riau (IKBR).**
Penulis : MS
Editor : Redaksi






