Penulis adalah : Awal
Dugaan pungutan liar dalam pengelolaan dana desa kembali mencuat. Kali ini, seorang oknum camat di Kabupaten Way Kanan diduga meminta setoran uang sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta dari setiap kepala kampung. Jika benar, praktik ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan potensi penyalahgunaan wewenang yang serius.
Perlu diingat, dana desa adalah anggaran negara yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan, dan kelancaran pemerintahan kampung. Dana ini bukanlah “rezeki” yang bisa dikeruk untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: atas dasar apa pungutan itu ditarik? Apakah ada regulasi yang mengaturnya, atau ini murni tindakan sewenang-wenang dengan memanfaatkan posisi dan kewenangan?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Memang, nominal Rp2 juta hingga Rp5 juta mungkin terlihat kecil per kampung. Namun, jika dipukul rata dari puluhan kampung di wilayah tersebut, akumulasinya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Yang lebih meresahkan dari angka itu adalah dampaknya: rusaknya kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan. Ironisnya, di satu sisi kepala kampung dituntut untuk mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel, namun di sisi lain mereka justru dihadapkan pada tekanan “biaya administrasi” ilegal dari atasannya.
Publik berhak tahu dan meminta penjelasan. Jangan sampai jabatan dijadikan alat pemerasan, dan kewenangan berubah menjadi komoditas untuk mencari keuntungan pribadi.
Kasus ini tidak boleh berhenti sebagai isu atau kabar angin. Jika ada bukti, saksi, dan jejak aliran dana yang kuat, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan. Proses hukum harus ditegakkan, bukan sekadar diproses secara internal yang seringkali berakhir dengan kesan “di-softkan”.
Kami juga menunggu klarifikasi dari camat yang bersangkutan. Apakah benar ada permintaan uang tersebut? Jika iya, tunjukkan dasar hukumnya. Jika tidak, sampaikan bantahan secara terbuka agar tidak menimbulkan fitnah dan kegaduhan yang berkepanjangan.
Pengelolaan dana desa membutuhkan integritas, bukan intimidasi. Masyarakat berhak mendapatkan pemerintahan yang bersih, bebas dari praktik pungutan tanpa dasar hukum yang jelas.
Kini, bola berada di tangan pihak berwenang. Jika dugaan ini benar, jangan biarkan pelaku lepas dari jerat hukum. Jika tuduhan itu tidak benar, buktikan dengan klarifikasi yang terang dan terbuka. Sebab, pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya uang rakyat, tetapi kepercayaan publik terhadap negara.***
Penulis : Budi
Editor : Redaksi






