Pengembangan Perkara BSPS 2023,Kejari Way Kanan Tetapkan PPK Sebagai Tersangka

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Kejari Way Kanan, gelar penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2023.

Ket. Foto : Kejari Way Kanan, gelar penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2023.

Lampung, Way Kanan, NagaNews.co, – Kejaksaan Negeri Way Kanan terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2023 Dalam pengembangan perkara BSPS penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru.

Kajari Way kanan Mahmuddin, SH.MH. menyampaikan kepada awak media saat konferensi pres bahwa Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PEN-215/L.8.17/FD.2/01/2026 tanggal 29 Januari 2026 penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Way Kanan menetapkan Raden Arry Swaradhigraha, ST (32) sebagai tersangka Yang bersangkutan di ketahui bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan BSPS pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tersangka Raden Arry Swaradhigraha, ST. merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian PU, dengan jabatan sebagai PPK, di duga memiliki peran strategis dalam penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program BSPS Kementerian PUPR di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023, yang bersumber dari Dana APBN sebesar Rp.38.000.000.000. Berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp.2.583.037.000.

Dalam proses penyidikan iya telah menerima penitipan uang pengganti kerugian negara dengan total sebesar Rp. 482.335.500, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya tersangka Raden Arry Swaradhigraha, ST, telah melanggar Primair Pasal 603 KUHP 2023 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023 Subsider, tersangka juga di jerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023

Lanjut Kajari Way Kanan menyampaikan bahwa tersangka telah di lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan dan di titipkan di Lapas Klas II B, Way Kanan

Penetapan tersangka tersebut ini supaya menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam mengusut tuntas perkara korupsi secara profesional dan transparan Pengembangan perkara terus di lakukan guna mengungkap peran pihak-pihak lain yang di duga terlibat dan sekaligus sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara khususnya pada program-program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. (***)

Lihat semua berita di Indeks

Penulis : Budi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tak Lagi Tadah Hujan, Warga Desa Pinggir Rasakan Manfaat Air Bersih untuk Kehidupan dari Pertamina Hulu Rokan
Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI
Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa
For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha
Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga
BENTARA NJ Kota Langsa Mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
Ketua BENTARA NJ Kota Langsa Apresiasi Kinerja Polri, Dukung Polres Langsa dalam Pemberantasan Narkoba
Wali Kota Langsa Hadiri Maulid di Empat Gampong, Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:11 WIB

Tak Lagi Tadah Hujan, Warga Desa Pinggir Rasakan Manfaat Air Bersih untuk Kehidupan dari Pertamina Hulu Rokan

Rabu, 4 November 2026 - 20:57 WIB

Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI

Selasa, 3 November 2026 - 19:05 WIB

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Minggu, 1 November 2026 - 07:19 WIB

For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga

Berita Terbaru

Oleh: Muhammad Taufik Hidayat, CPM
Ketua Umum DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa

Berita

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Selasa, 3 Nov 2026 - 19:05 WIB