Carut Marut Pembangunan Gerai KDMP di Merbau Mataram, Pihak Ketiga Melalaikan K3

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, NagaNews. Co, – Pembangunan fisik gerai dan gudang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KDKMP) secara utama ditugaskan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Proyek ini didukung penuh oleh kementerian teknis (Kemenkop, Kemendagri, Kementerian PU), TNI untuk pengawasan/logistik, dan didanai melalui skema Dana Desa/Alokasi Umum. Berikut adalah pihak-pihak yang bertanggung jawab membangun gerai KDMP : Pelaksana Utama : PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) ditunjuk melalui Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 dan Inpres No. 17 Tahun 2025 untuk melaksanakan pembangunan fisik 80.000 gerai dan gudang.Pengawasan dan Pendampingan : TNI (Komando Distrik Militer/Kodim) terlibat langsung dalam survei lokasi dan pengawasan pembangunan.
Kementerian Terkait : Kementerian Koperasi mendampingi operasional, Kementerian Keuangan mengelola anggaran, Kementerian Dalam Negeri memastikan ketersediaan lahan, dan Kementerian Pekerjaan Umum memberikan dukungan teknis.

Pemerintah Desa/Daerah : Menyediakan lahan dan menyelaraskan perencanaan melalui Musyawarah Desa (Musdes). Pembangunan ini menargetkan percepatan infrastruktur ekonomi desa dengan ukuran bangunan standar 20×30 meter. Anggaran fisik setiap gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 mencapai plafon maksimal Rp.2,5 miliar hingga Rp.3 miliar per unit. Dana ini mencakup pembangunan fisik gudang, gerai, dan kendaraan operasional, dengan total Rp.1,6 hingga Rp.1,8 miliar untuk bangunan fisik saja.

Gerai KDMP di Kecamatan Merbau Mataram yang sedang proses pembangunan :

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil monitoring beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) dan awak media di Merbau Mataram terdapat beberapa gerai KDMP sedang dalam proses pembangunan, yaitu Gerai KDMP Baru Ranji, Karang Jaya, Mekar Jaya, Karang Raja, Triharjo, Merbau Mataram Panca Tunggal Talang Jawa, Lebung Sari dan Pujirahayu.

Yang jadi sorotan :
1. Tidak ada plang pekerjaan, sehingga diduga tidak memenuhi azas Transparansi dan akuntable.
Ada beberapa persoalan yang menjadi sorotan masyarakat dalam proses pembangunan gerai KDMP di Merbau Mataram antara lain, tidak ada nya plang nama pekerjaan yang melampirkan jumlah anggaran serta item-item kegiatan yang dilaksanakan, hal ini tentunya mengundang tanya warga masyarakat. Karena masyarakat patut mengetahui sebab anggaran pembangunan gerai KDMP tersebut berasal dari pinjaman dana desa yang diansur selama 6 tahun. Artinya masyarakat mengharapkan ada transparansi dalam penggunaan anggaran. Hal ini tentunya searah dan sesuai dengan amanah Undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi dari badan publik secara cepat, tepat dan mudah.

2. Dugaan adanya pelanggaran ADP/K3
Hampir seluruh pekerja yang sedang mengerjakan gerai-gerai KDMP di kecamatan Merbau Mataram dapat dipastikan tidak mentaati atau mengabaikan APD dan terindikasi melanggar K3. Undang-undang no.1 tahun 1970 sebagai payung hukum utama dan diperkuat oleh PP dan Peratutan menteri ketenagakarjaan yang mengatur secara spesifik aspek-aspek seperti APD, menejemen K3, K3 Konstruksi yang bertujuan menciptakan lingkungan kerja, aman, sehat dan mencegah kecelakaan kerja.

Diketahui konsekwensi pelanggaran peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Indonesia sangat berat, selain sanksi Administrasi pemutusan kegiatan pekerjaan,juga sanksi pidana danda dan atau kurungan penjara. Pelanggaran K3 juga berdampak langsung pada tingginya resiko kecelakaan kerja.

3. Pekerja tidak terdaftar sebagai peserta Jamsostek

Peraturan terkait Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) terbaru diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011, PP No. 44-46 Tahun 2015, dan update terbaru 2025-2026 seperti PP No. 6 Tahun 2025 dan Permenaker No. 1/2025. Peraturan ini wajib diikuti pemberi kerja untuk perlindungan JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP (termasuk manfaat JKP 60% bagi korban PHK).
Berikut adalah rincian peraturan terkait Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan:
1. Dasar Hukum Utama
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2015 (tentang JKK & JKM), PP 45/2015 (JP), PP 46/2015 (JHT).
2. Update Peraturan Terbaru (2025-2026)
Permenaker No. 1 Tahun 2025: Peningkatan kualitas pelayanan dan kemudahan klaim bagi peserta/ahli waris.
PP No. 6 Tahun 2025: Pengaturan baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), termasuk manfaat uang tunai 60% dari upah selama 6 bulan untuk korban PHK.
PP No. 49 Tahun 2023: Perubahan atas PP 44/2015 (penyelenggaraan JKK dan JKM).
3. Jenis Program Jamsostek & Manfaat
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan risiko kecelakaan saat kerja, termasuk penyakit akibat kerja.
Jaminan Kematian (JKM): Manfaat uang tunai bagi ahli waris.
Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan masa tua (dapat diklaim sebagian 10% atau 30% setelah 10 tahun).
Jaminan Pensiun (JP): Manfaat uang tunai bulanan saat memasuki usia pensiun.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi yang terkena PHK.
4. Kewajiban Pemberi Kerja
Wajib mendaftarkan pekerja pada program BPJS Ketenagakerjaan, terutama jika mempekerjakan 10 orang atau lebih, atau memberi upah Rp.1 juta per bulan.

Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) dapat dikenakan sanksi administratif berat berupa teguran tertulis, denda, hingga penghentian pelayanan publik tertentu. Selain itu, berdasarkan UU No 24 Tahun 2011, pelaku dapat terancam sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp.1 miliar.

4. Dugaan gerai KDMP dikerjakan oleh pihak ke tiga (subkon)
Lebih dalam lagi tim yang terdiri dari beberapa LSM dan media menelusuri pembangun gerai KDMP di Kecamatan Merbau Mataram tidak dikerjakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara secara langsung melainkan disinyakir di kerjakan oleh pihak ke tiga (subkon) yang merupakan salah satu kepala desa yang ada di Kecamatan Merbau Mataram.
Hal ini jika benar,maka akan menimbulkan berbagai persoalan menyangkut serapan anggaran serta kwalits gerai. Seperti kita ketahui angaran pembanguan dapat dipastikan tidak dapat terserap utuh sesuai RAB karena akan terpotong guna menutupi keuntungan pihak ketiga (subkon).

Kesimpulan :
Tim yang terdiri dari beberapa LSM dan Media berharap kepada pihak terkait dalam hal ini, kementerian teknis (kemenkop,kemendagri, kementerian PU) dan TNI untuk secara aktif melakukan pengawas terhadap program besar Presiden Prabowo Subianto ini.

Sampai berita ini di realise dan dimuat, pihak ketiga (subkon) yang bertanggung jawab terkait pelaksanaan pembangunan gerai KDMP di Kecamatan Merbau Mataram belum bisa di hubungi guna diminta tanggapan nya. (TIM)

Lihat semua berita di Indeks

Penulis : Budi/Tim

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Reilise Koalisi media & LSM Pemerhati Pembangunan

Berita Terkait

Tak Lagi Tadah Hujan, Warga Desa Pinggir Rasakan Manfaat Air Bersih untuk Kehidupan dari Pertamina Hulu Rokan
Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI
Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa
For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha
Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga
BENTARA NJ Kota Langsa Mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
Ketua BENTARA NJ Kota Langsa Apresiasi Kinerja Polri, Dukung Polres Langsa dalam Pemberantasan Narkoba
Wali Kota Langsa Hadiri Maulid di Empat Gampong, Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:11 WIB

Tak Lagi Tadah Hujan, Warga Desa Pinggir Rasakan Manfaat Air Bersih untuk Kehidupan dari Pertamina Hulu Rokan

Rabu, 4 November 2026 - 20:57 WIB

Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI

Selasa, 3 November 2026 - 19:05 WIB

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Minggu, 1 November 2026 - 07:19 WIB

For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga

Berita Terbaru

Oleh: Muhammad Taufik Hidayat, CPM
Ketua Umum DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa

Berita

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Selasa, 3 Nov 2026 - 19:05 WIB