Bengkalis, Duri, NagaNews. Co, – Berawal dari adanya laporan Aksi Lanjutan oleh kubu SPTI yang dipimpin Rajani Situmorang, dengan massa kurang lebih 30, yang akan menuntut pekerjaan bongkar muat di PT. PAA, padahal sebelumnya sudah ada PUK F.SPTI pimpinan Lesdin Sijabat yang sudah bekerja puluhan tahun di perusahaan tersebut, dibawah Pimpinan Lesdin Sijabat selaku Ketua PUK, yang beranggotakan 240 orang, silih berganti melakukan bongkar muat TBS di PT. PAA.
Aksi yang semula orasi semata, berujung pada pendirian tenda tanpa izin yang mengganggu operasional perusahaan. Tindakan ini bisa menghambat alur keluar masuk kendaraan ke PT. PAA.
Padahal sebelumnya pihak polsek Mandau dan Polres Bengkalis yang melakukan pengamanan, namun belakangan seperti membiarkan hal ini terjadi. “Apakah ini bukti menunjukkan ketidak sanggupan polsek Mandau dan Polres Bengkalis dalam menindak mereka yang mengganggu operasional perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyikapi kisruh tersebut Ketua Caretaker PC F.SPTI Bengkalis Daratan, Nelson Manalu, SH, mengatakan ada kejanggalan dari sikap Polsek Mandau dan Polres Mandau bertindak, dimana justru menyatakan agar bongkar dan muat untuk sementara status Qu, padahal jelas- jelas PUK Lesdin Sijabat, sudah mempunyai KKB, tentu mereka yang berhak bekerja, demikian disampaikan kepada Media, Rabu (18/02/2026) di Pekanbaru
Untuk itu Nelson berharap agar segera Polda Riau cepat respon dan segera mengambil alih penanganan masalah yang terjadi di daerah Simpang Bangko dan mengusir para perusuh yang berkeliaran di gerbang masuk PT. PAA” Tegas Nelson Manalu selalu Ketua Caretaker PC F.SPTI Bengkalis Daratan.
Nelson mengatakan jika dilihat dari wajah mereka yang melakukan aksi tersebut, sepertinya orang sama saat melakukan aksi di Kota Pekanbaru, dan di Kabupaten Siak, yang selalu ingin berkomplik dengan F. SPTI yang sudah terlebih dahulu bekerja, dan mempunyai Perjanjian Kerja Bersama (KKB), terang Manalu.
“Terkait issu kisruh soal logo merek organisasi Serikat pekerja, itu, saat ini sedang berproses di pengadilan Tata Niaga dan tidak ada sangkut pautnya dengan anggota yang sudah bekerja dan telah memiliki pencatatan dan Perjanjian Kerja Bersama dengan perusahaan setempat. Jadi, diharapkan kepada pihak kepolisian dan disnaker harus tegas dan menindak pelaku kerusuhan seperti yang ada di depan gerbang PT. PAA saat ini” tutup Nelson Manalu. (MS)
Penulis : MS
Editor : Redaksi






