Belawan, NagaNews.co,– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), membongkar praktik penjualan bayi di Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Petugas mengamankan enam tersangka dengan peran berbeda: ET (44) sebagai agen penjual bayi, SS (55) pendamping ET, JG (39) pembeli bayi, SEP (suami JG), M (42) ibu kandung bayi, serta SD (41) perantara M dan ET.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, SH., MH., mewakili Kapolres AKBP Rosef Efendi, mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit IV PPA pada awal Maret 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim Unit IV PPA pimpinan IPDA Syukur Waruwu, S.H., menerima laporan tentang pasangan suami istri yang diduga berulang kali memperjualbelikan bayi,” ujar AKP Agus.
Tim lalu menyelidiki dan memantau pergerakan pelaku. Pada 28 Maret 2026, diketahui akan ada transaksi penjualan bayi perempuan dari ibu kandung M kepada pasangan JG dan SEP.
Saat transaksi berlangsung, tim membagi tugas dan mengamankan seluruh pelaku di lokasi berbeda, termasuk saat bayi diambil dari rumah sakit menuju lokasi transaksi di pintu Tol Marelan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ET telah dua kali melakukan praktik serupa. Ibu kandung menjual bayinya karena alasan ekonomi seharga Rp12 juta, lalu ET menjualnya kembali kepada pembeli dengan harga Rp25 juta.
Saat ini, seluruh tersangka masih diperiksa untuk pengembangan kasus. Bayi korban dititipkan di RS Pirngadi Medan.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui tindak pidana serupa demi melindungi hak-hak anak.(Wt)
Penulis : WT
Editor : Redaksi






