Nekat Buang Sampah di Bawah Spanduk Larangan, Warga: Perlu Tindakan Tegas

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Fot : Oknum warga, membuang sampah bukan pada tempatnya, padahal larangan buang sampah telah di pasang lokasi tersebut.

Ket. Fot : Oknum warga, membuang sampah bukan pada tempatnya, padahal larangan buang sampah telah di pasang lokasi tersebut.

Langsa, NagaNews.co, – Fenomena memprihatinkan kembali terjadi di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Sejumlah oknum masyarakat yang diduga warga pelintas nekat membuang sampah tidak pada tempatnya.

Ironisnya, lokasi tersebut jelas terpampang spanduk imbauan berisi larangan membuang sampah. Namun, peringatan itu tidak dihiraukan. Mereka justru menjadikan pinggir jalan lintas nasional sebagai tempat pembuangan sampah, seolah melawan regulasi yang berlaku.

Hingga kini, tindakan tegas terhadap pelaku buang sampah sembarangan belum dilakukan oleh pihak gampong maupun petugas terkait dari Pemko Langsa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, Qanun Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2010 dan Nomor 3 Tahun 2014 dengan tegas melarang membuang sampah sembarangan serta mewajibkan warga membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi denda atau sanksi administratif.

Warga Sesalkan Perilaku Oknum

Dalam konfirmasinya, Rabu (22/4/2026), Rani, warga Gampong Matang Seulimeng, menyayangkan perilaku oknum yang merusak keindahan lingkungan di wilayah gampong orang lain.

“Perilaku buang sampah ini menurut kami dilakukan oleh warga gampong lain sambil melintas. Ini tidak bisa ditolerir. Perlu tindakan keras dari pihak terkait, baik gampong maupun Pemko Langsa,” ujar Rani.

Ia menambahkan, pemerintah desa atau gampong sebaiknya membuat regulasi berupa qanun gampong yang mengatur tentang sampah berikut sanksi bagi pelaku yang kedapatan melanggar ketentuan. (B.01)

Penulis : Baihaqi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dua Excavator Dikerahkan, Pemko Langsa Percepat Normalisasi Krueng Langsa
Gerak Cepat Tangani Banjir, Pemko Langsa Bantu Warga dan Tinjau Aliran Sungai
NagaNews.co Tegaskan Berita Dana Desa Sesuai Kode Etik, Bantah Tudingan Giring Opini Tanpa Bukti
Dituding Opini Tanpa Data, NagaNews.co Tegaskan Pemberitaan Berdasar Konfirmasi
Kunjungi SLH Gunung Moria, Wamendagri Ribka Haluk Dorong Anak-Anak Tanah Papua Jadi Agen Perubahan
Demo Kejati Riau: Massa Minta Kebun Sawit Sitaan Tak Kembali ke Oligarki
Mendagri Tito Dukung Perkada Tapteng: Saya Back Up Jika DPRD Tak Setuju
Investigasi NagaNews.co: Oknum APH dari Dua Institusi Vertikal Diduga Kondisikan Dana Desa Kota Langsa
Berita ini 69 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 23:22 WIB

Dua Excavator Dikerahkan, Pemko Langsa Percepat Normalisasi Krueng Langsa

Sabtu, 12 September 2026 - 13:54 WIB

Gerak Cepat Tangani Banjir, Pemko Langsa Bantu Warga dan Tinjau Aliran Sungai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:06 WIB

NagaNews.co Tegaskan Berita Dana Desa Sesuai Kode Etik, Bantah Tudingan Giring Opini Tanpa Bukti

Jumat, 11 September 2026 - 23:47 WIB

Dituding Opini Tanpa Data, NagaNews.co Tegaskan Pemberitaan Berdasar Konfirmasi

Jumat, 11 September 2026 - 21:13 WIB

Kunjungi SLH Gunung Moria, Wamendagri Ribka Haluk Dorong Anak-Anak Tanah Papua Jadi Agen Perubahan

Berita Terbaru