Tak Punya SK, Ketua RT 06 Campang Raya Justru Terima Insentif, Warga: “Harus Dikembalikan!”

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Suasana pertemuan warga RT 06 dengan Lurah Campang Raya, Alfredo Vergara, dan Ketua RT 06, di Kelurahan Campang Raya, Minggu (20/4/2026).

Keterangan foto : Suasana pertemuan warga RT 06 dengan Lurah Campang Raya, Alfredo Vergara, dan Ketua RT 06, di Kelurahan Campang Raya, Minggu (20/4/2026).

Bandarlampung, NagaNews.co, – Keabsahan aparatur pemerintahan di Kelurahan Campang Raya menjadi sorotan. Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga (RT) 06 diduga tidak disertai Surat Keputusan (SK) resmi selama kurang lebih tiga tahun masa jabatannya.

Fakta ini terungkap dalam pertemuan warga dengan Lurah Campang Raya, Alfredo Vergara, dan Ketua RT 06 bernama Derry, pada 20 April 2026. Dalam forum tersebut, Derry secara terbuka mengakui bahwa ia telah menjalankan tugas sebagai Ketua RT sejak 2023 tanpa memiliki SK pengangkatan.

Pengakuan itu langsung memicu keberatan warga. Mereka mempertanyakan keabsahan seluruh tindakan administratif yang selama ini dilakukan oleh Ketua RT setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau tidak ada SK, berarti tidak ada dasar hukum. Semua keputusan yang dibuat patut dipertanyakan. Ini bukan hal sepele,” ujar seorang warga RT 06 Campang Raya berinisial H, Kamis (23/4/2026).

Warga juga menyoroti soal insentif yang diterima Ketua RT selama menjabat. Menurut mereka, tanpa landasan legal berupa SK, Ketua RT tidak memiliki hak untuk menerima insentif dari pemerintah.

“Secara logika hukum, dia tidak berhak menerima insentif karena statusnya tidak sah. Insentif itu melekat pada jabatan yang diakui secara resmi. Kalau tidak ada SK, maka itu harus dikembalikan,” tegasnya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap penyelenggara pemerintahan wajib memenuhi asas legalitas dan tertib administrasi. Artinya, setiap jabatan harus ditetapkan secara sah melalui keputusan resmi agar memiliki kekuatan hukum.

Dalam praktik tata kelola pemerintahan daerah, pemberian insentif kepada RT umumnya diatur melalui peraturan kepala daerah atau keputusan pejabat berwenang yang mensyaratkan adanya pengangkatan resmi. Tanpa SK, status jabatan tidak diakui secara administratif, sehingga hak keuangan yang diterima berpotensi dianggap tidak sah.

Warga bahkan mendesak agar dilakukan audit terhadap insentif yang telah diterima Ketua RT selama masa jabatan tanpa SK tersebut. Mereka meminta pemerintah kelurahan dan pihak terkait bertindak tegas untuk menjaga integritas administrasi.

“Ini harus ada evaluasi total. Jangan sampai praktik seperti ini dianggap biasa. Kalau dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bisa runtuh,” kata warga tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Campang Raya belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan tidak diterbitkannya SK selama bertahun-tahun, maupun sikap atas tuntutan warga soal pengembalian insentif.

Kasus ini dinilai menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan, sekaligus ujian bagi pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin administrasi dan kepastian hukum. (**)

Lihat semua berita di Indeks

Penulis : Budi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemko Langsa Salurkan Santunan Rp203 Juta untuk 2.030 Anak Yatim Piatu
Jelang Mubes PPTSB ke-XVI: Saatnya Kedepankan Pengabdian, Jaga Persaudaraan, dan Pilih Pemimpin Terbaik
PHR Perkuat Kompetensi Generasi Muda Riau, Siapkan Talenta Siap Kerja
Edison Manik Pimpin Kanwil Kemenkum Riau, Gantikan Rudy Hendra Pakpahan
Lanud Roesmin Nurjadin Gelar Latihan Penanganan Pesawat Asing Usai Force Down
BPBD Juara Badminton Antarinstansi, Suhartini Apresiasi Sportivitas ASN Langsa
Camat Buway Bahuga Tanggapi Dugaan Proyek Asal Jadi di Sritunggal, Dana APBN Jadi Sorotan
Mahasiswa Unilak dan UIR Geruduk Kantor Gubernur Riau, Desak Penanganan Karhutla hingga Transparansi Beasiswa
Berita ini 29 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Pemko Langsa Salurkan Santunan Rp203 Juta untuk 2.030 Anak Yatim Piatu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Jelang Mubes PPTSB ke-XVI: Saatnya Kedepankan Pengabdian, Jaga Persaudaraan, dan Pilih Pemimpin Terbaik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:00 WIB

PHR Perkuat Kompetensi Generasi Muda Riau, Siapkan Talenta Siap Kerja

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Edison Manik Pimpin Kanwil Kemenkum Riau, Gantikan Rudy Hendra Pakpahan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Lanud Roesmin Nurjadin Gelar Latihan Penanganan Pesawat Asing Usai Force Down

Berita Terbaru