Siak Hulu, NagaNews.co – Keberadaan sebuah gudang berpagar seng setinggi sekitar lima meter di Jalan Pasir Putih, Dusun II, arah Boombara, Simpang Pulai, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, menjadi sorotan warga. Perhatian publik semakin menguat setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar memasang spanduk bertuliskan “DALAM PENGAWASAN” di lokasi tersebut.
Sebelumnya, gudang tersebut menjadi perbincangan warga karena diduga digunakan sebagai tempat pengolahan atau penyulingan oli bekas yang disinyalir menghasilkan “solar dan oli oplosan”.
Selain mempertanyakan legalitas kegiatan usaha tersebut, warga mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari lokasi. Mereka juga mempertanyakan apakah aktivitas di dalam gudang masih berlangsung meskipun telah dipasangi tanda pengawasan oleh DLH Kabupaten Kampar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat. Warga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas kegiatan serta dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Informasi yang saya dengar, oli bekas itu dimasak/disuling untuk dijadikan solar dan oli palsu. Usaha seperti itu tidak boleh dilakukan sembarangan, apalagi dekat permukiman. Baunya menyengat dan juga rawan kebakaran.
Aparat penegak hukum harus bertindak,” ungkap seorang warga Dusun II Simpang Pulai yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (16/10/2026).
Warga juga mempertanyakan tindak lanjut pengawasan terhadap gudang tersebut, terutama apabila aktivitas yang dikeluhkan masyarakat masih berlangsung.
Sudah Dipasangi Papan Pengawasan, Aktivitas Gudang Dipertanyakan
Berdasarkan penelusuran wartawan di lapangan, gudang tersebut telah dipasangi papan atau spanduk bertuliskan “DALAM PENGAWASAN” oleh DLH Kabupaten Kampar.
Pemasangan tanda tersebut menunjukkan bahwa lokasi itu berada dalam pengawasan instansi terkait. Namun, status penanganan dan tindak lanjut pengawasan terhadap kegiatan di dalam gudang masih perlu diperjelas melalui keterangan resmi pihak berwenang.
Informasi yang beredar di kalangan warga juga menyebutkan adanya dugaan hubungan antara pengelola gudang dan seorang ketua rukun warga (RW) setempat. Namun, informasi tersebut belum terverifikasi dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Wartawan telah berupaya menghubungi pihak pengelola melalui aplikasi WhatsApp No +62 813-7130-xxxx, untuk meminta penjelasan mengenai kegiatan usaha dan legalitas operasional gudang tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, pesan yang dikirim belum mendapat jawaban.
Upaya konfirmasi juga dilakukan dengan mendatangi lokasi gudang. Akan tetapi, pihak pengelola tidak berada di tempat sehingga wartawan belum memperoleh keterangan langsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan yang diperoleh mengenai jenis kegiatan usaha, perizinan, maupun tindak lanjut pengawasan oleh DLH Kabupaten Kampar.
Bau Menyengat Dikeluhkan Warga
Selain mempertanyakan aktivitas gudang, warga mengaku terganggu oleh bau menyengat yang diduga berasal dari kegiatan pengolahan oli bekas tersebut.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, asap tebal disebut terlihat dari lokasi. Bau menyengat juga diklaim kerap terbawa angin hingga masuk ke dalam rumah warga.
“Asap tebal terlihat membubung setiap hari dan baunya sangat menyengat. Bukan hanya di sekitar tempat pengolahan, tetapi juga terbawa angin sampai ke dalam rumah. Aromanya membuat pusing dan sesak napas. Kami tidak nyaman tinggal di sini,” ujarnya.
Keluhan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan sumber bau, kondisi udara di sekitar lokasi, serta ada atau tidaknya risiko pencemaran lingkungan yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan warga.
Jika memang itu, pengolahan oli bekas, yang tidak memenuhi ketentuan akan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Karena itu, warga berharap DLH Kabupaten Kampar segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan pelanggaran.
Status Pengawasan dan Dugaan Pelanggaran Perlu Diperjelas
Pemasangan papan bertuliskan “DALAM PENGAWASAN” perlu ditindaklanjuti dengan penjelasan mengenai status penanganan lokasi tersebut. Publik berhak mengetahui apakah gudang itu hanya berada dalam pengawasan atau telah dikenai tindakan administratif maupun penyegelan resmi.
Apabila lokasi tersebut memang telah dikenai penyegelan, kepatuhan terhadap tindakan yang dilakukan oleh pejabat berwenang perlu dipastikan. Dugaan bahwa kegiatan masih berlangsung juga perlu ditelusuri berdasarkan fakta di lapangan.
Pasal 232 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ketentuan pidana terkait perusakan atau pelepasan segel yang dipasang oleh pejabat berwenang. Namun, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada fakta dan terpenuhinya unsur hukum yang berlaku.
Oleh sebab itu, DLH Kabupaten Kampar diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai status pengawasan gudang tersebut, tindakan yang telah dilakukan, serta langkah selanjutnya untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Warga Desak APH dan DLH Segera Bertindak
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Kampar melalui DLH bersama aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat dan memeriksa dugaan aktivitas pengolahan oli bekas tersebut.
Mereka meminta pihak berwenang untuk:
Memeriksa apakah aktivitas di dalam gudang masih berlangsung.
Memastikan status pengawasan atau penyegelan lokasi.
Memeriksa legalitas usaha dan potensi pencemaran lingkungan.
Mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
Memastikan lingkungan permukiman tetap aman dan sehat bagi masyarakat.
“Kami tidak menuntut yang berlebihan. Kami hanya ingin bisa menghirup udara bersih di rumah sendiri. Kalau memang sudah disegel atau diawasi, kenapa aktivitasnya masih diduga berjalan?” ujar warga tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya memperoleh keterangan dari DLH Kabupaten Kampar, aparat penegak hukum, dan pihak pengelola untuk mendapatkan penjelasan mengenai status gudang, dugaan aktivitas pengolahan oli bekas, serta keluhan warga.
Sementara itu, informasi mengenai dugaan keterlibatan perangkat lingkungan setempat masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut. NagaNews.co akan menyampaikan perkembangan berikutnya setelah memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait.(Red/Tim)
Penulis : Red/Tim
Editor : Redaksi






