OPINI Oleh: Afinas Qadafi, S.H., CPM
Ketua Bidang Penelitian dan Pembaharuan Hukum serta Mahasiswa Ilmu Syariah Konsentrasi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Ada yang keliru ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus berulang, asap melintasi batas negara, dan masyarakat dipaksa menghirup udara tercemar. Sementara itu, setiap musim kemarau tiba, penyelesaian persoalan seolah kembali dimulai dari titik nol.
Karhutla bukan sekadar persoalan api dan asap. Di baliknya, ada persoalan tata kelola lingkungan, efektivitas pengawasan, penegakan hukum, tanggung jawab korporasi, serta keberanian negara untuk memastikan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada 15 Oktober 2026, anggota parlemen Malaysia, Lim Guan Eng, mendesak pemerintahnya mempertimbangkan langkah hukum terhadap Indonesia untuk menuntut kompensasi apabila Indonesia menolak kerja sama pembentukan satuan tugas permanen ASEAN dalam menangani kebakaran hutan dan kabut asap lintas batas.
Pernyataan itu disampaikan dalam perdebatan anggaran di parlemen Malaysia.
Penting ditegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan desakan seorang anggota parlemen, bukan keputusan resmi pemerintah Malaysia untuk menggugat Indonesia. Meski demikian, pesan politiknya jelas: persoalan asap lintas batas kembali menjadi ujian bagi keseriusan Indonesia dalam menangani karhutla.
Pertanyaan yang seharusnya kita ajukan bukan semata-mata apakah Malaysia berhak menyampaikan keberatan. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah mengapa persoalan yang berulang ini belum mampu diselesaikan secara tuntas? Siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban ketika kerusakan lingkungan merugikan masyarakat, baik di dalam negeri maupun di negara tetangga?
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Asap dan Kepentingan Sawit
Indonesia tidak kekurangan instrumen hukum untuk menangani karhutla. Persoalan utamanya terletak pada konsistensi pelaksanaan, efektivitas pengawasan, pembuktian, dan ketegasan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, melarang pembukaan lahan dengan cara membakar melalui Pasal 69 ayat (1) huruf h. Sementara itu, Pasal 88 mengatur pertanggungjawaban mutlak (strict liability) bagi kegiatan yang memenuhi kriteria sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut memberikan landasan hukum bagi negara untuk menindak pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk menuntut pertanggungjawaban pihak yang memenuhi unsur hukum.
Namun, keberadaan undang-undang tidak otomatis menjamin keadilan. Hukum kehilangan daya cegah apabila penindakan tidak menyentuh seluruh pihak yang patut diperiksa. Pelaku di tingkat lapangan dapat diproses, tetapi dugaan keterlibatan pemegang konsesi, pemilik modal, atau perusahaan juga harus ditelusuri secara transparan dan menyeluruh berdasarkan bukti.
Karena itu, penyelidikan karhutla harus menjangkau seluruh kemungkinan pelaku, baik individu maupun badan usaha. Penegakan hukum perlu didasarkan pada bukti mengenai lokasi kebakaran, status dan penguasaan lahan, sumber api, dugaan kelalaian pengawasan, serta hubungan sebab-akibat yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Tidak adil apabila seluruh perusahaan perkebunan sawit langsung dianggap bersalah hanya karena kebakaran terjadi di suatu wilayah. Namun, sama tidak adilnya apabila perusahaan yang terbukti melanggar justru berlindung di balik besarnya investasi dan kepentingan ekonomi.
Negara tidak boleh menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai alasan untuk melonggarkan perlindungan lingkungan. Perkebunan memang menghasilkan komoditas, membuka lapangan kerja, dan mendatangkan keuntungan. Akan tetapi, apabila pengelolaannya terbukti menimbulkan kerusakan, tanggung jawab hukum tidak boleh menguap bersama asap.
Investasi harus tumbuh di bawah kendali hukum, bukan sebaliknya.
Lahan Bekas Kebakaran: Jangan Biarkan Kerusakan Menjadi Jalan Ekspansi
Persoalan lain yang patut mendapat perhatian serius ialah pemanfaatan lahan setelah kebakaran. Lahan bekas terbakar tidak boleh otomatis diperlakukan sebagai tanah kosong yang bebas dialihkan untuk kepentingan perkebunan.
Di balik lahan yang tampak hangus, bisa terdapat kawasan hutan, ekosistem gambut, wilayah berizin, tanah masyarakat, atau kawasan lain yang memerlukan perlindungan dan pemulihan. Status lahan dan riwayat penguasaannya harus diperiksa sebelum pemerintah mengambil keputusan mengenai pemanfaatannya.
Pertanyaan kritisnya sederhana: setelah kebakaran terjadi, apakah pemerintah memprioritaskan pemulihan ekosistem atau justru membiarkan perubahan penggunaan lahan berlangsung tanpa pemeriksaan yang memadai?
Jawabannya tidak boleh berhenti pada dugaan. Pemerintah perlu membuka data perizinan, peta kawasan, hasil pemeriksaan lapangan, citra satelit, dan riwayat penguasaan lahan agar setiap perubahan fungsi lahan dapat diawasi secara objektif.
Kebakaran tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu perusahaan sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan. Namun, apabila ditemukan indikasi pembakaran disengaja, pembiaran, atau pemanfaatan lahan yang melanggar hukum, aparat dan instansi terkait wajib menyelidiki serta menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta perubahannya, serta peraturan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus diterapkan secara konsisten sesuai status kawasan dan bentuk pelanggarannya.
Pemerintah juga perlu membuka informasi mengenai izin perkebunan, hasil audit lingkungan, sanksi administratif, proses penegakan hukum, dan kewajiban pemulihan. Transparansi bukan ancaman bagi investasi yang patuh hukum. Sebaliknya, keterbukaan diperlukan agar perusahaan yang menjalankan kewajibannya tidak disamakan dengan pihak yang melakukan pelanggaran.
Jangan sampai masyarakat menanggung dua kerugian sekaligus: kehilangan lingkungan yang sehat ketika kebakaran berlangsung, kemudian kehilangan ruang hidup ketika lahan berubah fungsi tanpa pengawasan yang memadai.
Pemulihan lahan harus menjadi prioritas, bukan sekadar formalitas sebelum kegiatan ekonomi kembali berjalan.
MBG dan Karhutla: Beranikah Pemerintah Mengevaluasi Prioritas Anggaran?
Di tengah persoalan lingkungan yang terus berulang, perdebatan mengenai prioritas anggaran negara menjadi relevan. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran besar untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pidato penyampaian Rancangan APBN 2026 pada 15 Agustus 2025, Presiden menyebut alokasi MBG sebesar Rp335 triliun.
Namun, Badan Gizi Nasional pada Maret 2026 menjelaskan bahwa pagu anggarannya sebesar Rp268 triliun, sedangkan angka Rp335 triliun turut mencakup Rp67 triliun dana cadangan dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Perbedaan tersebut perlu dipahami secara cermat. Angka alokasi program, pagu anggaran, dan dana cadangan tidak dapat dicampuradukkan tanpa menjelaskan struktur serta peruntukannya.
MBG memiliki tujuan penting dalam pemenuhan gizi masyarakat. Karena itu, kritik terhadap besarnya anggaran bukan berarti mengabaikan kebutuhan gizi anak. Namun, program berskala besar tetap harus terbuka terhadap evaluasi, terutama ketika negara menghadapi persoalan lingkungan yang berdampak pada kesehatan, pendidikan, aktivitas ekonomi, dan hubungan dengan negara tetangga.
Pemerintah perlu mengevaluasi apakah terdapat ruang penyesuaian anggaran yang sah, termasuk pada dana cadangan yang penggunaannya belum ditetapkan, untuk memperkuat pencegahan dan penanganan karhutla.
Evaluasi tersebut harus dilakukan melalui mekanisme APBN yang berlaku, dengan memperhitungkan kebutuhan, mengikuti prosedur persetujuan yang diwajibkan, serta berada di bawah pengawasan DPR dan lembaga pemeriksa. Anggaran yang telah diperuntukkan bagi layanan gizi tidak boleh dialihkan secara serampangan tanpa dasar hukum dan penilaian dampak.
Di sisi lain, anggaran penanganan karhutla harus mampu mendukung deteksi dini titik api, patroli kawasan rawan, perlindungan dan pembasahan gambut, penyediaan peralatan pemadaman, dukungan bagi petugas lapangan, pelayanan kesehatan bagi warga terdampak, serta pemulihan ekosistem.
Anggaran juga harus memperkuat penyelidikan dan penegakan hukum, bukan hanya membiayai operasi pemadaman setelah kebakaran meluas.
Jangan sampai negara mampu mengalokasikan anggaran besar untuk program nasional, tetapi lamban memastikan masyarakat di wilayah rawan kebakaran memperoleh udara bersih, layanan kesehatan, dan perlindungan lingkungan.
Yang dibutuhkan bukan pertentangan antara gizi dan lingkungan, melainkan kebijakan fiskal yang mampu melindungi keduanya. Negara harus memastikan bahwa setiap rupiah anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjawab ancaman yang paling mendesak.
Belajar dari Brasil: Pencegahan Tidak Cukup dengan Imbauan
Indonesia juga dapat belajar dari Brasil, negara yang menghadapi persoalan kebakaran hutan dan tekanan terhadap ekosistem.
Brasil mengesahkan Undang-Undang Nomor 15.143 Tahun 2025 yang mengatur langkah luar biasa untuk memberikan dukungan keuangan kepada pemerintah federal dan pemerintah daerah dalam pencegahan serta penanggulangan pembakaran ilegal dan kebakaran hutan. Aturan tersebut juga memuat mekanisme pendanaan untuk proyek pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanganan kebakaran.
Pelajaran bagi Indonesia bukanlah menyalin seluruh ketentuan Brasil, melainkan membangun sistem pembiayaan yang jelas, terencana, dan berkelanjutan untuk pencegahan, kesiapsiagaan, respons darurat, serta pemulihan.
Penanganan karhutla tidak semestinya bergantung pada keputusan mendadak setelah asap menyelimuti kota atau melintasi batas negara. Indonesia perlu memperkuat koordinasi anggaran lintas kementerian dan pemerintah daerah, menetapkan indikator kinerja yang terukur, serta memastikan dana benar-benar sampai ke wilayah yang membutuhkan.
Evaluasi anggaran juga harus disertai audit hasil. Berapa luas lahan yang berhasil dilindungi? Berapa titik api yang dapat ditangani sejak dini? Berapa kawasan gambut yang berhasil dipulihkan? Berapa kasus yang dituntaskan melalui proses hukum?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar keberhasilan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap atau banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, tetapi juga dari dampak nyata terhadap penurunan risiko kebakaran.
Pencegahan harus menjadi investasi jangka panjang. Biaya untuk mengantisipasi kebakaran semestinya diperhitungkan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat, ekosistem, dan keberlanjutan ekonomi.
Desakan Malaysia Harus Dijawab dengan Bukti dan Tanggung Jawab
Dalam konteks regional, Indonesia merupakan pihak dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution 2002. Perjanjian tersebut menjadi kerangka kerja sama negara-negara ASEAN untuk mencegah, memantau, dan menangani pencemaran asap lintas batas akibat kebakaran hutan dan lahan.
Desakan Lim Guan Eng tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai gugatan resmi Malaysia atau sebagai bukti bahwa Indonesia telah dinyatakan bersalah oleh forum internasional.
Jalur hukum lintas negara melibatkan persoalan yurisdiksi, pembuktian, dasar tuntutan, dan mekanisme penyelesaian yang tidak sederhana. Karena itu, kemungkinan langkah hukum harus dibedakan dari keputusan resmi untuk mengajukan gugatan maupun kepastian bahwa gugatan tersebut dapat diterima.
Meski demikian, desakan itu tetap menjadi peringatan bahwa persoalan lingkungan di dalam negeri dapat menimbulkan konsekuensi regional, termasuk tekanan diplomatik dan tuntutan pertanggungjawaban.
Pemerintah Indonesia semestinya menjawab persoalan tersebut dengan keterbukaan data, penegakan hukum yang kredibel, dan kerja sama yang konkret. Kedaulatan negara bukan alasan untuk menutup pintu koordinasi. Justru negara yang berdaulat harus mampu menunjukkan bahwa wilayahnya dikelola berdasarkan hukum dan bahwa pencemaran yang berdampak pada negara lain ditangani dengan serius.
Kerja sama ASEAN perlu diarahkan pada penguatan sistem peringatan dini, pertukaran data titik api, bantuan teknis ketika diperlukan, pemetaan sumber asap, dan evaluasi bersama terhadap upaya pencegahan.
Diplomasi tidak cukup hanya dengan pernyataan bahwa Indonesia mampu menangani kebakaran sendiri. Kemampuan tersebut harus dibuktikan melalui hasil yang terukur: kebakaran berkurang, penegakan hukum berjalan, ekosistem dipulihkan, dan masyarakat terlindungi.
Jangan Tunggu Asap Menjadi Krisis Diplomatik.
Karhutla bukan bencana yang boleh dianggap sebagai rutinitas tahunan. Ketika kebakaran terus berulang, pemerintah harus berani mengevaluasi apakah pencegahan telah dilakukan secara memadai, apakah pengawasan perizinan berjalan efektif, apakah perusahaan yang terbukti melanggar benar-benar ditindak, dan apakah anggaran telah diarahkan pada kebutuhan yang paling mendesak.
Malaysia dapat menyampaikan desakan langkah hukum melalui anggota parlemennya. Namun, Indonesia tidak perlu menjawabnya dengan kemarahan nasionalistik.
Jawaban paling kuat bukanlah retorika pembelaan, melainkan kebijakan yang transparan, penegakan hukum tanpa tebang pilih, pemulihan ekosistem, dan kerja sama regional yang menghasilkan perubahan nyata.
Pemerintah juga tidak harus mempertentangkan MBG dengan penanganan karhutla. Yang diperlukan ialah evaluasi prioritas anggaran secara terbuka, keberlanjutan layanan gizi yang penting, dan jaminan bahwa kebutuhan mendesak untuk mencegah kebakaran tidak diabaikan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan negara bukan seberapa sering pejabat mengumumkan operasi pemadaman, melainkan seberapa jauh negara mampu mencegah kebakaran, melindungi warga, memulihkan lingkungan, dan meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar hukum.
Sebab, jika setiap tahun masyarakat harus kembali menghirup asap yang sama, persoalannya bukan lagi sekadar api di hutan. Persoalannya adalah apakah negara sungguh-sungguh hadir sebelum api menyala, ketika kebakaran membesar, dan setelah kerusakan terjadi.
Jangan sampai negara hanya sibuk memadamkan api, tetapi gagal memutus mata rantai yang membuat kebakaran terus berulang. (**)
Penulis : Baihaqi
Editor : Redaksi






