PTPN IV Regional 6 Dituding Tak Bawa Kesejahteraan, GEUBRAK: Jangan Bersikap Seperti Dewa

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa, NagaNews.co – PTPN IV Regional 6 beroperasi di Provinsi Aceh dengan kantor administrasi di Kota Langsa. Wilayah kerjanya membentang dari Aceh Utara, Aceh Timur, Langsa, hingga Aceh Tamiang, dengan luas lahan sekitar 30.000 hektar.

Namun, kehadiran BUMN perkebunan itu dinilai tidak menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar. Wahyu Ramadana, Inisiator Geurakan Bersama Rakyat Anti Korupsi (GEUBRAK), dalam siaran persnya menyampaikan bahwa kehadiran PTPN IV Regional 6 seharusnya menjadi angin segar serta membantu masyarakat sekitar, baik dari segi ekonomi maupun sosial. Faktanya, menurut dia, kehadiran perusahaan justru menimbulkan kekacauan, masalah, dan kegaduhan.

“Seperti yang kita lihat baru-baru ini di Kota Langsa, pihak PTPN IV Regional 6 melaporkan ke polisi masyarakat yang mengutip brondolan (sisa hasil panen sawit). Ini menjadi kegaduhan di tengah masyarakat. Perusahaan pelat merah itu harus mengurus hal semacam itu dengan cara yang sangat kejam dan keji,” ujar Wahyu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, masyarakat yang mengutip brondolan hidup berdampingan dengan wilayah kebun PTPN IV Regional 6. “Seharusnya hal ini menunjukkan bahwa PTPN IV Regional 6 benar-benar tidak hadir dan tidak menjadi solusi bagi masyarakat. Kejadian serupa sudah sangat sering terjadi,” tambahnya.

Wahyu juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima, saat mediasi antara pemerintah gampong sekitar PTPN IV Regional 6, pihak perusahaan melalui mandor terkait menyebutkan bahwa mereka selalu memberikan pekerjaan harian seperti memotong rumput dan menyemprot. Namun, menurut pihak perusahaan, masyarakat banyak yang tidak bersedia.

“Tetapi ketika kami tanyakan langsung kepada masyarakat sekitar wilayah kerja mereka, masyarakat menjawab bahwa itu tidak ada sama sekali. Jadi kami menyimpulkan bahwa pihak PTPN IV Regional 6 tidak proaktif kepada masyarakat setempat,” tegas Wahyu.

Padahal, salah satu poin dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, khususnya Pemberdayaan Daerah melalui Program TJSL, menyebutkan bahwa secara operasional BUMN diwajibkan menjalankan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Program itu harus fokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, dan lingkungan di sekitar wilayah operasional BUMN.

“Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa PTPN IV Regional 6 tidak menjalankan amanat undang-undang dan melanggar peraturan,” ujar Wahyu.

Tak hanya persoalan tersebut, masih banyak masalah lain yang terjadi di tubuh PTPN IV Regional 6. Antara lain sengketa lahan HGU dengan lahan masyarakat di beberapa kabupaten/kota; mobil operasional yang menggunakan nomor kendaraan luar Aceh—seharusnya pajak kendaraan itu masuk ke pendapatan daerah setempat; serta vendor dan pengadaan barang dan jasa yang banyak dikuasai oleh putra luar Aceh.

Selain itu, dana Corporate Social Responsibility (CSR) pun terkesan tertutup, tidak transparan, dan penyalurannya tidak berdampak kepada masyarakat sekitar, padahal undang-undang sudah mengatur tata kelolanya.

“Maka dari itu, kami meminta kepada pihak PTPN IV Regional 6 untuk segera melakukan reformasi internal dan tidak lagi merugikan masyarakat. Kami dari GEUBRAK siap melakukan konsolidasi dengan anggota di Aceh Utara, Aceh Timur, Langsa, serta Tamiang untuk menggelar silaturahmi terbuka di depan kantor administrasi PTPN IV Regional 6, jika pemangku jabatan di sana masih menganggap dirinya dewa,” tutup Wahyu Ramadana. (B.01)

Lihat semua berita di Indeks

Penulis : Baihaqi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tak Lagi Tadah Hujan, Warga Desa Pinggir Rasakan Manfaat Air Bersih untuk Kehidupan dari Pertamina Hulu Rokan
Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI
Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa
For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha
Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga
BENTARA NJ Kota Langsa Mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
Ketua BENTARA NJ Kota Langsa Apresiasi Kinerja Polri, Dukung Polres Langsa dalam Pemberantasan Narkoba
Wali Kota Langsa Hadiri Maulid di Empat Gampong, Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah
Berita ini 69 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:11 WIB

Tak Lagi Tadah Hujan, Warga Desa Pinggir Rasakan Manfaat Air Bersih untuk Kehidupan dari Pertamina Hulu Rokan

Rabu, 4 November 2026 - 20:57 WIB

Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI

Selasa, 3 November 2026 - 19:05 WIB

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Minggu, 1 November 2026 - 07:19 WIB

For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga

Berita Terbaru

Oleh: Muhammad Taufik Hidayat, CPM
Ketua Umum DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa

Berita

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Selasa, 3 Nov 2026 - 19:05 WIB