Bengkalis, NagaNews.co – Upaya penyelidikan yang dilakukan jajaran Polsek Rupat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial U (59 tahun) diamankan saat menjemput paket berisi sabu di kawasan Pelabuhan Penyeberangan JU Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, dengan barang bukti mencapai 198,07 gram bruto.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rupat, AKP Faisal, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya sebuah kardus mencurigakan yang dititipkan di Pelabuhan Pompong, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, untuk dikirim ke Dumai.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap paket yang dicurigai. Pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria yang datang mengambil kardus tersebut di Pelabuhan JU Mundam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket besar diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kardus. Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya bertugas mengambil paket tersebut atas perintah seseorang berinisial D yang disebut berdomisili di wilayah Kecamatan Rupat. Berdasarkan keterangan itu, petugas segera melakukan pengembangan untuk memburu pelaku yang diduga menjadi pengendali pengiriman narkotika.
Namun, saat upaya penangkapan dilakukan, D berhasil melarikan diri. Ia kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Aparat masih terus melakukan pengejaran guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.
Selain dua paket sabu dengan berat bruto 198,07 gram, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam dan satu buah kardus yang digunakan sebagai sarana pengiriman barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Rupat, AKP Faisal, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah pemberantasan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah pesisir yang kerap menjadi jalur masuk barang terlarang.
“Polsek Rupat berkomitmen mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegas AKP Faisal.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap informasi terkait tindak kejahatan narkotika melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Rupat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus menyelamatkan masyarakat dari ancaman bahaya narkotika yang terus mengintai berbagai lapisan kehidupan. (N.0.22)
Penulis : N. 022
Editor : Redaksi






