Santunan Rp300 Ribu Berujung Pemecatan, Puluhan Wartawan Kembalikan Uang ke Polda Riau

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Ilustrasi puluhan wartawan yang tergabung dalam grup WhatsApp Wartawan Mitra Polda Riau Plus (WMP R+) mendatangi Mapolda Riau, menyuarakan protes atas pemecatan W akibat santunan Rp300 ribu dari Kabid Humas Polda Riau. (Dok. Ist)

Keterangan Foto: Ilustrasi puluhan wartawan yang tergabung dalam grup WhatsApp Wartawan Mitra Polda Riau Plus (WMP R+) mendatangi Mapolda Riau, menyuarakan protes atas pemecatan W akibat santunan Rp300 ribu dari Kabid Humas Polda Riau. (Dok. Ist)

Pekanbaru, NagaNews.co — Sebuah kisah ironis mewarnai dunia pers di Riau. Bantuan Rp300 ribu yang diberikan kepada seorang jurnalis televisi yang sedang sakit justru berakhir dengan pemecatan. Siang tadi, puluhan wartawan tergabung dalam grup WhatsApp Wartawan Mitra Polda Riau Plus (WMP R+) mendatangi Mapolda Riau untuk mengembalikan uang santunan tersebut, Jumat (19/6/2026).

Kedatangan mereka bukan untuk meliput, apalagi meminta bantuan. Mereka datang dengan satu tujuan: mengembalikan uang Rp300 ribu yang sebelumnya diberikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, kepada seorang kameramen televisi nasional berinisial W.

Bantuan yang Jadi “Tiket” Pemecatan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para wartawan menilai uang santunan yang semula disebut sebagai bentuk empati bagi rekan mereka yang sakit justru berubah menjadi alat untuk melaporkan W ke manajemen pusat perusahaannya. Lengkap dengan bukti transfer dan tangkapan layar, laporan itu menjadi pukulan telak bagi karier W.

Di tengah ketatnya aturan etik perusahaan media yang melarang jurnalis menerima pemberian dari narasumber, W kehilangan pekerjaan—bukan karena meminta bantuan, melainkan karena bantuan itu datang berikut laporan administrasinya.

“W tidak pernah meminta bantuan. Namun justru laporan penerimaan uang Rp300 ribu masuk ke kantor pusat, yang membuatnya langsung dipecat,” ujar Afiat Ananda, salah satu rekan wartawan yang ikut dalam aksi pengembalian uang.

Pengembalian uang itu pun dilakukan secara simbolis dalam bentuk pecahan kertas dan koin.

Pertanyaan yang Menggantung

Peristiwa ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab tuntas:

· Jika tujuan awalnya murni membantu, mengapa harus disertai bukti transfer ke pihak manajemen pusat?
· Jika hanya ingin memastikan status seorang koresponden, mengapa tidak cukup bertanya kepada rekan-rekan jurnalis yang setiap hari berada di lingkungan Polda Riau?

Pertanyaan-pertanyaan itu menggantung di udara, sama seperti nasib W yang kini harus mencari pekerjaan baru.

Permintaan Maaf dan Kesan yang Tersisa

Di hadapan para wartawan, Kombes Pandra menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan menegaskan tidak pernah berniat mencelakakan karier siapa pun. Pernyataan itu patut dihargai.

Namun bagi sebagian jurnalis, permintaan maaf tidak serta-merta menghapus kesan bahwa komunikasi yang selama ini dibangun ternyata menyisakan jarak yang cukup lebar. Hubungan kemitraan antara institusi kepolisian dan pers yang selama ini digaungkan sebagai pilar keterbukaan informasi, kini diuji oleh peristiwa ini.

Pelajaran Mahal dari Rp300 Ribu

Ironisnya, di era ketika sinergi antara institusi dan wartawan terus dibangun, sebuah bantuan kecil justru menciptakan gelombang solidaritas, protes, hingga pengembalian uang secara berjamaah.

Mungkin inilah pelajaran paling mahal dari uang Rp300 ribu itu. Nilainya kecil di rekening, tetapi dampaknya cukup besar: menghilangkan satu pekerjaan, mengguncang kepercayaan, dan memunculkan pertanyaan tentang bagaimana seharusnya empati dijalankan tanpa berakhir pada petaka bagi penerimanya. (MS***)

Lihat semua berita di Indeks

Penulis : MS

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tak Lagi Tadah Hujan, Warga Desa Pinggir Rasakan Manfaat Air Bersih untuk Kehidupan dari Pertamina Hulu Rokan
Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI
Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa
For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha
Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga
BENTARA NJ Kota Langsa Mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
Ketua BENTARA NJ Kota Langsa Apresiasi Kinerja Polri, Dukung Polres Langsa dalam Pemberantasan Narkoba
Wali Kota Langsa Hadiri Maulid di Empat Gampong, Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:11 WIB

Tak Lagi Tadah Hujan, Warga Desa Pinggir Rasakan Manfaat Air Bersih untuk Kehidupan dari Pertamina Hulu Rokan

Rabu, 4 November 2026 - 20:57 WIB

Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI

Selasa, 3 November 2026 - 19:05 WIB

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Minggu, 1 November 2026 - 07:19 WIB

For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga

Berita Terbaru

Oleh: Muhammad Taufik Hidayat, CPM
Ketua Umum DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa

Berita

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Selasa, 3 Nov 2026 - 19:05 WIB