Pekanbaru, NagaNews.co – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan di Kota Pekanbaru. Salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran bebas rokok ilegal adalah Toko Grosir Pak Win yang dikelola oleh Rido, beralamat di Kelurahan Sialang Rampai RT 07, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.
Berdasarkan hasil investigasi tim wartawan NagaNews.co, rokok dari berbagai merek tanpa tanda cukai diduga diperjualbelikan secara bebas, baik dalam jumlah eceran maupun grosiran. Aktivitas penjualan tersebut disebut-sebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Barang-barang tersebut tersedia secara terbuka dan ditawarkan langsung kepada konsumen, seolah-olah tidak ada larangan maupun pengawasan dari Bea Cukai ataupun Dinas Perdagangan Pemko Pekanbaru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, rokok yang beredar tanpa pita cukai secara hukum dikategorikan sebagai barang ilegal. Praktik ini tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan dan diancam pidana, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara. Dana yang seharusnya masuk sebagai pendapatan negara dari cukai rokok bisa digunakan untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik, namun potensi tersebut hilang akibat lemahnya pengawasan dan minimnya penindakan.
Menyikapi informasi yang berkembang di publik, wartawan NagaNews.co meminta kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar segera turun tangan melakukan pengecekan serta tindakan tegas terhadap pelaku peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kota Pekanbaru, khususnya di Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Kulim.

Konfirmasi ke Rido dan Bantahan
Ketika dikonfirmasi melalui ponselnya di nomor 0858 XXXX 9980 dua hari lalu, Rido selaku pengelola Toko Grosir Pak Win membantah keras tuduhan tersebut.
“Saya tidak pernah jual rokok tanpa pita cukai atau yang disebut rokok ilegal,” ujar Rido kepada tim wartawan NagaNews.co.
Namun, pada Jumat (3/7/2026), tim utusan dari Toko Pak Win atau Rido menghubungi redaksi NagaNews.co dan menawarkan pertemuan khusus untuk membahas lebih lanjut. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan wartawan terkait kebenaran informasi yang sebelumnya disampaikan.
Sinergi Antarinstansi Diperlukan
Selain Bea Cukai, aparat penegak hukum lainnya serta Satuan Polisi Pamong Praja juga diminta turut serta melakukan pengawasan dan penindakan bersama. Sinergi antarinstansi dinilai sangat penting agar peredaran rokok ilegal tidak terus merajalela dan merugikan kepentingan negara serta masyarakat.
Bahkan, sejumlah pihak meminta Kapolri untuk menginstruksikan Kapolda Riau agar melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran rokok ilegal di berbagai tempat, termasuk Toko Grosir Pak Win di Kecamatan Kulim, Pekanbaru. (Ivan/Tim)
Penulis : Ivan/tim
Editor : Redaksi






