Pekanbaru, NagaNews.co – Sorotan tajam dilontarkan Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) terhadap tata kelola anggaran kerja sama media di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, DPP SPKN mengungkapkan adanya dugaan kuat bahwa Anggi Putra, yang saat ini menjabat sebagai Kasubag Protokol, bertindak sebagai aktor utama yang mengatur dan membagikan seluruh alokasi kerja sama media untuk tahun anggaran 2026.
Pelampauan Wewenang
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang menjadi sorotan utama adalah ketidaksesuaian antara tugas jabatan Anggi Putra dengan kewenangan yang dijalankannya. Berdasarkan aturan, Kasubag Protokol tidak memiliki wewenang untuk mengatur kerja sama media, menentukan mitra, atau mengelola anggaran informasi.
“Tugas Kasubag Protokol hanya sebatas pengaturan tata upacara, tamu, jadwal kegiatan, dan penghormatan pejabat. Kewenangan memilih mitra media, menentukan penerima advertorial, serta mengelola alokasi anggaran informasi seharusnya menjadi ranah Bagian Humas, Pejabat Pengadaan, atau Sekretaris DPRD selaku kuasa pengguna anggaran,” tegas Juru Bicara DPP SPKN, Frans Sibarani.
Jika hal ini dilakukan oleh Kasubag Protokol, lanjut Frans, maka secara prosedur merupakan bentuk pelampauan wewenang dan penyalahgunaan jabatan.
Indikasi Penyelewengan dan Ketimpangan
Berdasarkan pemantauan pola pengelolaan anggaran, DPP SPKN menilai praktik pembagian kerja sama media berjalan secara tertutup dan tidak transparan. Beberapa indikasi yang ditemukan antara lain:
1. Selektif dan Tertutup: Tidak ada penawaran terbuka atau undangan yang merata kepada seluruh media yang beroperasi di Riau. Media yang diajak kerja sama cenderung berasal dari lingkaran terdekat Sekretariat DPRD.
2. Ketimpangan Alokasi: Terdapat satu media tertentu yang mendapatkan puluhan paket advertorial, sementara media lain sama sekali tidak mendapatkan bagian. Hal ini dinilai mencederai prinsip keadilan.
3. Konflik Kepentingan: Penentuan mitra secara sepihak oleh Anggi Putra sangat berisiko mencampuradukkan kepentingan pribadi atau kelompok. Hal ini dikhawatirkan mengancam independensi dan objektivitas pemberitaan.
Pertanyaan Kritis dan Seruan
DPP SPKN meminta klarifikasi publik atas beberapa hal mendasar, yaitu:
· Landasan verifikasi media yang digunakan, apakah berdasarkan legalitas badan usaha atau hanya kedekatan pribadi?
· Mengapa tidak ada mekanisme penawaran terbuka yang merata bagi seluruh awak media di Pekanbaru?
· Siapa sebenarnya pihak di balik Anggi Putra yang memberikan wewenang di luar tugas pokok dan fungsinya?
“Uang rakyat tidak boleh dijadikan komoditas yang dibagikan semena-mena oleh pihak yang wewenangnya tidak sesuai jabatan. Jika benar kasus ini terjadi, maka ini adalah penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan publik dan mengabaikan aturan birokrasi serta larangan konflik kepentingan,” tegas Frans.
Frans juga mengingatkan secara langsung kepada Anggi Putra agar tidak menggunakan uang rakyat untuk kepentingan pribadi dengan cara memilih-milih nama media. “Seluruh media di Pekanbaru berharap mendapatkan kesempatan yang sama sebagai mitra, demi keberlanjutan informasi publik dan berjalannya roda pemerintahan yang transparan,” pungkasnya.(MS)
Penulis : MS
Editor : Redaksi






