Kepala BSKDN Dorong Pemda Lindungi Inovasi Daerah melalui Kekayaan Intelektual

Jumat, 14 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Yusharto saat membuka acara Sosialisasi Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Command Center BSKDN, Jakarta.

Keterangan Foto: Yusharto saat membuka acara Sosialisasi Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Command Center BSKDN, Jakarta.

Jakarta, NagaNews.co – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo, mengajak pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak hanya menciptakan inovasi, tetapi juga memastikan karya tersebut mendapat perlindungan kekayaan intelektual (KI).

Menurut Yusharto, berbagai gagasan, metode, aplikasi, hingga produk pengetahuan dari lingkungan pemerintahan memiliki nilai strategis. Karena itu, inovasi perlu dikelola sebagai aset pengetahuan yang bermanfaat jangka panjang.

“Perlindungan KI harus menjadi bagian dari tata kelola inovasi. Ini bukan untuk membatasi kreativitas, justru untuk memberikan kepastian agar inovasi berkembang secara tertib, aman, dan berkelanjutan,” ujar Yusharto saat membuka Sosialisasi Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Command Center BSKDN, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusharto menambahkan, kebutuhan perlindungan KI semakin mendesak seiring pesatnya digitalisasi dan kompleksitas persoalan pemerintahan. Menurutnya, transformasi digital bukan sekadar membangun aplikasi, tetapi juga mencakup cara pemerintah mengelola informasi, menghasilkan inovasi, dan menyelesaikan masalah.

“Gagasan, sistem, maupun produk pengetahuan yang dihasilkan aparatur adalah aset strategis bagi organisasi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti peran BSKDN dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dalam menghasilkan kajian dan rekomendasi kebijakan. Hasil-hasil itu, lanjutnya, jangan hanya berhenti sebagai dokumen, tetapi harus menjadi aset kelembagaan yang memperkuat tugas pemerintahan.

“Kita ingin inovasi tidak hanya mengubah proses kerja, tetapi juga menjadi aset berkelanjutan,” kata Yusharto.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menekankan pentingnya registrasi hasil inovasi. Menurutnya, setelah karya diciptakan, langkah selanjutnya adalah memproteksinya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Pendaftaran memberikan kepastian atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral abadi melekat pada pencipta, sedangkan hak ekonomi dilindungi dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan,” jelas Hermansyah.

Ia mencontohkan, untuk hak cipta, perlindungan hak ekonomi berlaku selama hidup pencipta dan 70 tahun setelahnya. Oleh karena itu, ia mendorong aparatur dan Pemda untuk semakin paham pentingnya mengelola dan mendaftarkan karya inovatif sebagai kekayaan intelektual. (MS**)

Penulis : MS

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

IKMBD Dumai Gelar HUT ke-34, Soroti Bantuan Sosial hingga Konflik Tanah Kuburan Kristen
Opini: Karhutla Bukan Musibah, Melainkan Pelanggaran Amanah
Dua Excavator Dikerahkan, Pemko Langsa Percepat Normalisasi Krueng Langsa
Gerak Cepat Tangani Banjir, Pemko Langsa Bantu Warga dan Tinjau Aliran Sungai
NagaNews.co Tegaskan Berita Dana Desa Sesuai Kode Etik, Bantah Tudingan Giring Opini Tanpa Bukti
Dituding Opini Tanpa Data, NagaNews.co Tegaskan Pemberitaan Berdasar Konfirmasi
Kunjungi SLH Gunung Moria, Wamendagri Ribka Haluk Dorong Anak-Anak Tanah Papua Jadi Agen Perubahan
Demo Kejati Riau: Massa Minta Kebun Sawit Sitaan Tak Kembali ke Oligarki
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:39 WIB

IKMBD Dumai Gelar HUT ke-34, Soroti Bantuan Sosial hingga Konflik Tanah Kuburan Kristen

Minggu, 13 September 2026 - 18:05 WIB

Opini: Karhutla Bukan Musibah, Melainkan Pelanggaran Amanah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:22 WIB

Dua Excavator Dikerahkan, Pemko Langsa Percepat Normalisasi Krueng Langsa

Sabtu, 12 September 2026 - 13:54 WIB

Gerak Cepat Tangani Banjir, Pemko Langsa Bantu Warga dan Tinjau Aliran Sungai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:06 WIB

NagaNews.co Tegaskan Berita Dana Desa Sesuai Kode Etik, Bantah Tudingan Giring Opini Tanpa Bukti

Berita Terbaru

Penulis: Muhammad Rusdi bin Muhammaddiah, Lc. MA
(Dosen Fakultas Syariah IAIN Langsa)

Berita

Opini: Karhutla Bukan Musibah, Melainkan Pelanggaran Amanah

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:05 WIB