Jakarta, NagaNews.co – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo, mengajak pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak hanya menciptakan inovasi, tetapi juga memastikan karya tersebut mendapat perlindungan kekayaan intelektual (KI).
Menurut Yusharto, berbagai gagasan, metode, aplikasi, hingga produk pengetahuan dari lingkungan pemerintahan memiliki nilai strategis. Karena itu, inovasi perlu dikelola sebagai aset pengetahuan yang bermanfaat jangka panjang.
“Perlindungan KI harus menjadi bagian dari tata kelola inovasi. Ini bukan untuk membatasi kreativitas, justru untuk memberikan kepastian agar inovasi berkembang secara tertib, aman, dan berkelanjutan,” ujar Yusharto saat membuka Sosialisasi Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Command Center BSKDN, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yusharto menambahkan, kebutuhan perlindungan KI semakin mendesak seiring pesatnya digitalisasi dan kompleksitas persoalan pemerintahan. Menurutnya, transformasi digital bukan sekadar membangun aplikasi, tetapi juga mencakup cara pemerintah mengelola informasi, menghasilkan inovasi, dan menyelesaikan masalah.
“Gagasan, sistem, maupun produk pengetahuan yang dihasilkan aparatur adalah aset strategis bagi organisasi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti peran BSKDN dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dalam menghasilkan kajian dan rekomendasi kebijakan. Hasil-hasil itu, lanjutnya, jangan hanya berhenti sebagai dokumen, tetapi harus menjadi aset kelembagaan yang memperkuat tugas pemerintahan.
“Kita ingin inovasi tidak hanya mengubah proses kerja, tetapi juga menjadi aset berkelanjutan,” kata Yusharto.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menekankan pentingnya registrasi hasil inovasi. Menurutnya, setelah karya diciptakan, langkah selanjutnya adalah memproteksinya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
“Pendaftaran memberikan kepastian atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral abadi melekat pada pencipta, sedangkan hak ekonomi dilindungi dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan,” jelas Hermansyah.
Ia mencontohkan, untuk hak cipta, perlindungan hak ekonomi berlaku selama hidup pencipta dan 70 tahun setelahnya. Oleh karena itu, ia mendorong aparatur dan Pemda untuk semakin paham pentingnya mengelola dan mendaftarkan karya inovatif sebagai kekayaan intelektual. (MS**)
Penulis : MS
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Puspen Kemendagri






