Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Pencurian Sawit hingga ke Jakarta Timur

Minggu, 23 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Polsek Negeri Besar mengamankan 41 tandan buah segar (TBS) sawit yang diduga hasil curian pelaku berinisial JU (37).

Keterangan foto: Polsek Negeri Besar mengamankan 41 tandan buah segar (TBS) sawit yang diduga hasil curian pelaku berinisial JU (37).

Way Kanan, NagaNews.co – Tim gabungan Unit Reaksi Cepat Polsek Negeri Besar yang diback up Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku berinisial JU (37), warga Kampung Kiling Kiling, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan, diamankan di rumah kontrakan di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda Yelvi Desembri menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di area kebun sawit Kampung Negeri Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

Saat itu, korban Budiyono sedang berkeliling di kebun sawit miliknya dan menemukan tumpukan sebanyak 41 tandan buah segar (TBS) sawit yang ditutupi pelepah daun sawit. Korban menduga buah sawitnya telah dicuri, lalu menghubungi dua rekannya. Korban dan kedua saksi kemudian bersembunyi sekitar 50 meter dari lokasi tumpukan buah sawit.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar pukul 19.00 WIB, korban dan saksi mendengar suara sepeda motor memasuki perkebunan dan mendekati tumpukan buah sawit. Saat mereka mendekati, dua orang yang diduga pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor di lokasi. Korban kemudian meminta bantuan warga dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian untuk proses lebih lanjut. Namun, saat itu para pelaku belum berhasil ditemukan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp2.150.000.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan salah satu pelaku di wilayah Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Tim gabungan lalu berkoordinasi dengan personel Polsek Cakung dan berhasil mengamankan tersangka JU di salah satu kontrakan pada Rabu (19/8/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna silver dengan nomor polisi B 6726 UJN serta 41 TBS sawit dengan berat sekitar 690 kilogram.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Negeri Besar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara, imbuh Kapolsek. (Budi)

Penulis : Budi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

IKMBD Dumai Gelar HUT ke-34, Soroti Bantuan Sosial hingga Konflik Tanah Kuburan Kristen
Opini: Karhutla Bukan Musibah, Melainkan Pelanggaran Amanah
Dua Excavator Dikerahkan, Pemko Langsa Percepat Normalisasi Krueng Langsa
Gerak Cepat Tangani Banjir, Pemko Langsa Bantu Warga dan Tinjau Aliran Sungai
NagaNews.co Tegaskan Berita Dana Desa Sesuai Kode Etik, Bantah Tudingan Giring Opini Tanpa Bukti
Dituding Opini Tanpa Data, NagaNews.co Tegaskan Pemberitaan Berdasar Konfirmasi
Kunjungi SLH Gunung Moria, Wamendagri Ribka Haluk Dorong Anak-Anak Tanah Papua Jadi Agen Perubahan
Demo Kejati Riau: Massa Minta Kebun Sawit Sitaan Tak Kembali ke Oligarki
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:39 WIB

IKMBD Dumai Gelar HUT ke-34, Soroti Bantuan Sosial hingga Konflik Tanah Kuburan Kristen

Minggu, 13 September 2026 - 18:05 WIB

Opini: Karhutla Bukan Musibah, Melainkan Pelanggaran Amanah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:22 WIB

Dua Excavator Dikerahkan, Pemko Langsa Percepat Normalisasi Krueng Langsa

Sabtu, 12 September 2026 - 13:54 WIB

Gerak Cepat Tangani Banjir, Pemko Langsa Bantu Warga dan Tinjau Aliran Sungai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:06 WIB

NagaNews.co Tegaskan Berita Dana Desa Sesuai Kode Etik, Bantah Tudingan Giring Opini Tanpa Bukti

Berita Terbaru

Penulis: Muhammad Rusdi bin Muhammaddiah, Lc. MA
(Dosen Fakultas Syariah IAIN Langsa)

Berita

Opini: Karhutla Bukan Musibah, Melainkan Pelanggaran Amanah

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:05 WIB