Way Kanan, NagaNews.co – Tim gabungan Unit Reaksi Cepat Polsek Negeri Besar yang diback up Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku berinisial JU (37), warga Kampung Kiling Kiling, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan, diamankan di rumah kontrakan di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda Yelvi Desembri menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di area kebun sawit Kampung Negeri Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
Saat itu, korban Budiyono sedang berkeliling di kebun sawit miliknya dan menemukan tumpukan sebanyak 41 tandan buah segar (TBS) sawit yang ditutupi pelepah daun sawit. Korban menduga buah sawitnya telah dicuri, lalu menghubungi dua rekannya. Korban dan kedua saksi kemudian bersembunyi sekitar 50 meter dari lokasi tumpukan buah sawit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar pukul 19.00 WIB, korban dan saksi mendengar suara sepeda motor memasuki perkebunan dan mendekati tumpukan buah sawit. Saat mereka mendekati, dua orang yang diduga pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor di lokasi. Korban kemudian meminta bantuan warga dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian untuk proses lebih lanjut. Namun, saat itu para pelaku belum berhasil ditemukan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp2.150.000.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan salah satu pelaku di wilayah Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Tim gabungan lalu berkoordinasi dengan personel Polsek Cakung dan berhasil mengamankan tersangka JU di salah satu kontrakan pada Rabu (19/8/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna silver dengan nomor polisi B 6726 UJN serta 41 TBS sawit dengan berat sekitar 690 kilogram.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Negeri Besar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara, imbuh Kapolsek. (Budi)
Penulis : Budi
Editor : Redaksi






